Terdakwa Kasus Paniai Bebas, Kejaksaan Diminta Ajukan Upaya Hukum
Terbaru

Terdakwa Kasus Paniai Bebas, Kejaksaan Diminta Ajukan Upaya Hukum

Hasil pantauan Komnas HAM menyebut terdakwa tunggal kasus Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, diputus bebas. Majelis hakim menilai pertanggungjawaban komando tidak terbukti. Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu isi putusan, ada kemungkinan ajukan upaya hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Komnas HAM merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Sekaligus menindaklanjuti pihak terkait lainnya yang bertanggungjawab untuk diproses hukum. Selain menyasar pemegang komando, proses hukum itu juga harus menjerat pelaku lapangan. LPSK juga diharapkan aktif memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan melindungi para saksi.

“Jika penuntut umum mengajukan upaya hukum maka korban bisa menuntut kompensasi dan pemulihan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro awalnya Komnas HAM menyambut baik karena hasil penyelidikan kasus Paniai yang dilakukan Komnas HAM ditindaklanjuti Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sampai pengadilan. Tapi akhirnya putusan PN Makassar tidak sesuai harapan untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Putusan ini memberikan rasa kecewa dan prihatin. Komnas HAM merasakan itu, terlebih lagi para korban,” tegas Atnike.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi dari putusan tersebut. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum. “Kita pelajari dulu ya putusan lengkapnya, pasti upaya hukum,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait