Terdakwa Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora
Foto Essay

Terdakwa Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono dengan Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Pasal yang didakwakan untuk Mario Dandy Satrio yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas sangkaan tersebut, Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hukumonline.com

Tim JPU usai membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Jaksel. 

Tags:

Berita Terkait