Terdakwa Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora
Foto Essay

Terdakwa Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono dengan Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Mario Dandy Satrio saat hendak menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: RES
Terdakwa Mario Dandy Satrio saat hendak menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: RES

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Lukas Shane menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mario Dandy tiba sekitar pukul 10.18 WIB di PN Jaksel dan hadir bersama satu tersangka lainnya yakni Shane Lukas.

Hukumonline.com

Mario tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah variasi hitam dengan nomor 34 di dada sebelah kanan. Pada pukul 10.40 WIB, Mario langsung menuju ruang sidang yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel. Tampak Mario didampingi beberapa anggota kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Hukumonline.com

PN Jaksel menerapkan sistem sidang terbuka dan tertutup dalam persidangan dua terdakwa, Mario Dandhy dan Shane Lukas ini. Dua terdakwa tersebut mulai menjalani persidangan di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono dengan Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Hukumonline.com

Dalam sidang ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut. Kondisi tertekan itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, salah satu penasihat hukum dari Mario lantaran Mario merasa bersalah. Sebab, perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Andreas Nahot Silitonga menghampiri Mario yang dalam kondisi tertekan.  

Saat sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dimulai, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina, terlihat duduk di kursi pengunjung dengan mengenakan kemeja hijau lumut.

Hukumonline.com

Jonathan dikawal Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan. Duduk di barisan depan, ayah dari David Ozora itu sempat mengintip Mario saat duduk di kursi pengadilan. “Fotonya ke sana!" kata Jonathan Latumahina sambil menunjuk Mario duduk di kursi.

Hukumonline.com

Pasal yang didakwakan untuk Mario Dandy Satrio yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas sangkaan tersebut, Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hukumonline.com

Tim JPU usai membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Jaksel. 

Tags:

Berita Terkait