Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi
Utama

Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi

Jika dibatalkan, miliaran dolar ikut meluap dari kas negara.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai perbuatan para terlapor yang melanggar Pasal 22 UU No.5/1999, majelis komisi menilai, beauty contest tak beda dengan tender. Sekalipun proses itu bukan untuk pengadaan barang dan jasa bagi kepentingan publik melainkan untuk memilih mitra kerja. “Karena proses ini dapat menciptakan kompetisi pasar, sehingga tunduk pada UU No.5 Tahun 1999,” terang Tadjuddin Noersaid.

 

Lalu, oleh anggota majelis Erwin Syahrial, Pertamina dan Medco Int berperilaku diskriminatif dengan memberi keistimewaan pada Mitsubishi Corp. Hal itu ditunjukkan dengan beberapa kali ketiganya melakukan pertemuan dan diskusi sejak 2005-2006.

 

Kemudian, majelis memperkuat penilaian adanya diskriminasi oleh Pertamina dan Medco kala mengundang para peserta beauty contest. Awalnya, ada tujuh peserta yang dikirimi surat undangan, namun tiga diantaranya terlambat dikirim sehingga mempengaruhi waktu persiapan mengikuti proses. “Sekalipun undangan pada Mitsubisihi juga terlambat, namun terlapor diuntungkan karena sudah mengetahui term of referrence (TOR) proses dari beberapa kali pertemuan,” ungkap Erwin.

 

Majelis menilai, TOR yang dibuat Pertamina dan Medco Int dibuat mengambang dengan tujuan agar Mitsubishi dimenangkan. Hal ini diperkuat dengan adanya perubahan TOR saat proses berlangsung.

 

Meskipun seluruh terlapor berpendapat bahwa perubahan TOR itu dijadikan bantahan bahwa tidak mereka tidak melakukan diskriminasi, namun majelis punya pendapat beda. Menurut majelis, perubahan itu malah mengherankan. Pasalnya, ada perbedaan antara tim penilai dengan Pertamina dan Medco Int yang mencari mitra dalam proses beauty contest tersebut.

 

Malah, dengan memasukkan faktor nonekonomi dalam perubahan TOR makin menguatkan, dokumen itu sengaja dibuat mengambang.

 

Mengenai pelanggaran Pasal 23 UU No.5/1999, majelis berpendapat hal itu dilakukan kala Mitsubishi melakukan pertemuan dengan Medco Int dan Medco E&P Sulawesi. Majelis meyakini, Mitsubishi mendapat proposal penawaran pelapor dalam perkara No.35/KPPU-I/2010.

Tags: