Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi
Utama

Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi

Jika dibatalkan, miliaran dolar ikut meluap dari kas negara.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, proposal pelapor adalah informasi rahasia. Informasi rahasia dalam perkara ini oleh majelis, dilandasi putusan majelis perkara lain, dikategorikan seperti yang diatur Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Disebutkan, lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

 

Oleh sebab itu, pada Pasal 3 UU Rahasia Dagang disebutkan, informasi semacam itu dilindungi oleh UU. “Termasuk proposal pelapor untuk mengikuti beauty contest ini,” terang anggota majelis Erwin Syahrial.

 

Informasi tersebut, menurut majelis, diminta Mitsubishi pada Medco Int dan Medco E&P dalam beberapa kali pertemuan. Sehingga dijadikan landasan untuk memperbarui TOR guna menggugurkan peserta lain.

 

Atas putusan tersebut, menurut UU, pihak yang diberi hukuman dapat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri jika merasa tak puas, maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan. “Kemungkinan itu terbuka,” ungkap Lukman Mahfoedz.

 

Dia mengingatkan, pihaknya harus mengapalkan kiriman gas alam dari Donggi-Senoro pada triwulan keempat 2014. Sedangkan proyek ini belum juga masuk tahap konstruksi sejak ditawarkan 28 tahun lalu.

 

Investasi proyek ini mencapai AS$4 miliar, dan banyak manfaat bagi negara dan daerah. Dia mencontohkan, saat konstruksi, sekira 4.000 orang mendapat penghasilan lalu saat beroperasi ada 300-400 tenaga kerja terserap. Kontrak pengelolaan akan berakhir pada 2027.

 

Selain itu, imbuh Lukman, dengan asumsi harga minyak mentah saat ini sekira AS$80 per barel, maka penjualan gas alam dari sumur dengan cadangan 2 TCF ini bisa menyumbang negara AS$7,5 miliar.

Tags: