Terlibat ACFTA, Kebijakan Nekat Pemerintah
Edisi Akhir Tahun 2009:

Terlibat ACFTA, Kebijakan Nekat Pemerintah

Sejak diberlakukan ACFTA pada tahun 2005, neraca perdagangan Indonesia-China menjadi jomplang dan surplus perdagangan Indonesia terhadap China terus menurun.

Yoz
Bacaan 2 Menit
ACFTA bisa mengancam sejumlah industri di Tanah Air. <br> Foto: Sgp
ACFTA bisa mengancam sejumlah industri di Tanah Air. <br> Foto: Sgp

Tahun 2009, banyak kebijakan yang diambil pemerintah dalam sektor perdagangan. Salah satunya memutuskan untuk terlibat dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di tahun 2010. Keputusan ini menuai pro dan kontra dari kalangan ekonom dan industriawan. Produk-produk China yang terkenal murah, menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak yang menentang kebijakan tersebut. ACFTA, bak keputusan pemerintah yang penuh kekagetan dan ketidaksiapan.

 

Tak bisa dipungkiri, hingga kini serbuan produk-produk China sulit dihindari di pasar domestik. Ironisnya, pemerintah seakan tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi hal yang satu ini. Beragam kebijakan sudah dibuat, tapi nyatanya, pengusaha lokal masih menjerit mengatasi serbuan produk China. Alasannya apalagi, kalau bukan harga dari produk negara tirai bambu itu sangat murah.

 

Kritik pun berdatangan. Dari kalangan pengusaha, misalnya. Menurut Executive Committee Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Purwono Widodo, penerapan perjanjian FTA antara Indonesia dengan China bisa menghancurkan industri nasional dan memunculkan PHK secara besar-besaran. Soalnya, kebijakan yang membebaskan biaya masuk impor menjadi 0 persen merupakan berkah bagi China untuk melakukan kolonialisme pasar di Indonesia. Ia memperkirakan akan banyak industri baja yang gulung tikar bila kerjasama tersebut diterapkan.


Dikatakan Purwono, adanya ketidaksiapan sektor industri baja dalam menghadapi penerapan ACFTA, antara lain karena tidak adanya dukungan perangkat Counter Measures seperti antidumping duty (AD), countervailing duty (CVD) dan safeguard. “Yang diharapkan dari sektor industri baja Nasional adalah agar dalam FTA Asean–China, sektor industri baja dimasukkan dalam kategori HSL (Highly Sensitive List), yang mana penerapannya dimulai pada tahun 2018,” ujarnya,

 

Bukan itu saja, kecaman datang dari DPR. Bahkan, beberapa anggota dewan yang duduk di Komisi VI mengancam akan menggunakan hak angket terkait kebijakan pemerintah ini. Dalam rapat kerja dengan Menteri Perindustrian, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar mengatakan hak angket mungkin dianggap untuk meminta penjelasan dari pemerintah soal pertanggungjawaban Menteri Perdagangan mengenai kesiapan Indonesia menyongsong ACFTA. Padahal menurutnya, industri dalam negeri belum siap. “Itu akan dicetuskan nanti di 2010. Kami minta pertangungjawaban menteri perdagangan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, dalam tingkat regional ASEAN, Indonesia telah sepakat melaksanakan ACFTA yang telah ditandatangani pada November 2002. Dalam ACFTA disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk yang terbagi dalam tiga tahap yaitu, pertama, early harvest programme (EHP) yakni penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan perikanan, makanan minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0 persen pada 1 Januari 2006.


Kedua, Normal Track 1 (NT 1) dan NT 2. Khusus untuk NT 1 yaitu penurunan bea masuk hingga menjadi 0% sejak 20 Juli 2005 hingga menjadi 2010. Sedangkan untuk NT 2 diterapkan hingga 0 persen pada tahun 2012. Ketiga, Sensitive Track (ST) dan Highly Sensitive Track (HST), yakni untuk produk kategori ST penurunan hingga 0-20 persen dilakukan mulai 2012 sampai dengan 2017 dan selanjutnya menjadi 0-5 persen pada tahun 2018. Untuk kategori HST sampai dengan 0-50 persen mulai dilakukan pada tahun 2015.

 

Putuskan Terlibat

Kendati mendapat kritikan, pemerintah keukeuh untuk ikut terlibat dalam ACFTA di tahun 2010. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah sudah mengkaji beberapa masukan tentang dampak yang dirasakan industri dan sektor tertentu.

 

Mahendra mengakui ada beberapa sektor tertentu yang akan terkena dampaknya. Akan tetapi Departemen Perdagangan tidak dalam kapasitas memberi keterangan tentang industri mana yang tertekan. ”Itu ada di Departemen Perindustrian, mereka yang langsung berkoordinasi dengan stakeholder,” katanya. Mahendra berjanji, departemennya akan berkonsultasi dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan untuk melihat rincian yang masuk.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahayana menjelaskan, dari 2.528 pos tarif yang masuk dalam kategori Normal Track (NT) 1, hanya 303 pos tarif yang disepakati untuk maju dalam negosiasi.

 

Agus menjelaskan, sebanyak 303 pos tarif tersebut akan dilakukan baik itu modifikasi tarif maupun modifikasi tahun berlakunya. “Bisa jadi yang semula tarifnya 5 persen tidak langsung diturunkan jadi nol persen, tapi 3 atau 4 persen. Atau, ditunda dari sebelumnya yang NT 1 bisa masuk ke NT2 (tahun 2012) atau Sensitive List (2018),” katanya. Sektor industri yang ditunda atau dimodifikasi tersebut sedang dirumuskan bersama Departemen Perdagangan.


Sekadar catatan, dari 303 pos tarif yang disepakati untuk maju dalam negosiasi, sebanyak 189 pos tarif berasal dari sektor industri besi dan baja, tekstil dan produk tekstil (87 pos tarif), kimia anorganik (7 pos tarif), elektronika (7 pos tarif), furniture (5 pos tarif), alas kaki (5 pos tarif), petrokimia (2 pos tarif), dan makanan minuman (1 pos tarif). Sebelumnya, kata Agus, sebanyak 12 sektor industri mengajukan keberatan.

 

Namun, setelah dilakukan pengkajian dengan instrumen Revealed Comparative Advantage (RCA), hanya 8 sektor yang dinilai perlu untuk ditunda atau dimodifikasi implementasi ACFTA. Delapan dari dua belas sektor industri yang diajukan, ditunda implementasinya. Kedelapan sektor industri itu adalah industri makanan dan minuman, petrokimia, tekstil dan produk tekstil, kimia anorganik, alas kaki, elektronika, furniture, dan sektor besi baja.

 

Diminta Negosiasi Ulang

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Erlangga Hartarto mengatakan, pemerintah perlu menegoisasi ulang pelaksanaan perjanjian ACFTA. Soalnya, kata Erlangga, sejak diberlakukan ACFTA pada tahun 2005, neraca perdagangan Indonesia-China menjadi jomplang dan surplus perdagangan Indonesia terhadap China terus menurun, bahkan sudah defisit AS$3,61 miliar.

 

Melihat kenyataan yang tidak menguntungkan itu, sambung Erlangga, sebaiknya pemerintah melakukan penundaan pemberlakuan ACFTA, sambil melakukan perlindungan produk lokal melalui pemberlakuan non tariff barriers (hambatan non tarif), menerapkan standar nasional Indonesia, mewajibkan sertifikasi bagi produk-produk konsumsi, memperkuat kebijakan Soft Protection seperti dilakukan oleh beberapa negara termasuk Amerika Serikat, melakukan efisiensi ekonomi agar dapat menciptakan produk-produk dalam negeri yang kompetitif.

 

Pandangan yang disampaikan Erlangga sepertinya harus diperhitungkan oleh pemerintah. Soalnya, dengan proses yang bertahap dan waktu yang relatif panjang, ternyata banyak pihak yang terkaget-kaget dengan ACFTA. Parahnya lagi, masih banyak pengusaha yang tak mengetahui soal ACFTA. Dari kenyataan yang ada seperti sekarang ini, dapat disimpulkan masalah ACFTA sebenarnya belum tersosialisasikan dengan baik. Jadi wajar jika kalangan yang tidak siap dan ketakutan dalam menghadapi ACFTA.

Tags: