Terlibat Suap Pengurusan dan Perpanjangan HGU, KPK Tahan Kepala BPN Riau
Terbaru

Terlibat Suap Pengurusan dan Perpanjangan HGU, KPK Tahan Kepala BPN Riau

Sebelumnya KPK memanggil M. Syahrir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Konstruksi Perkara

MS merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Diduga telah terjadi, FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024," kata Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, lanjut Ghufron, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW.

"Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA," kata dia.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

"SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," ungkap Ghufron.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui FW.

Tags:

Berita Terkait