Terpilih Sebagai Hakim MK, Prof. Enny: Saya Sudah Persiapkan Diri
Berita

Terpilih Sebagai Hakim MK, Prof. Enny: Saya Sudah Persiapkan Diri

Pengalamannya sebagai Kepala BPHN bisa menjadi dasar positif bagi Enny saat menjadi hakim MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Prof. Enny Nurbaningsih

Lahir di Pangkal Pinang, 27 Juni 1962. Ia bergelar sarjana hukum pada 1981 di FH UGM, Yoyakarta. Lalu, menyandang gelar magister hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (1995), dan doktor ilmu hukum dari FH UGM (2011), hingga menyandang gelar profesor sejak 2014. Disertasi doktornya berjudul “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah.”

Saat ini Enny menjabat sebagai Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan pengajar hukum tata negara di FH UGM. Pada pertengahan 2015, Enny pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV. Di komunitas akademik, dia pernah menjabat Sekretaris I Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Tingkat Nasional dan Sekretaris Umum Asosiasi HTN dan HAN di Provinsi Yogyakarta.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi, Harjono mengatakan pansel sudah memilih tiga yang terbaik dari seluruh pendaftar calon hakim konstitusi. Ketiganya memiliki kriteria yang dicari sudah memenuhi kebutuhan untuk menjadi hakim konstitusi. Ia menyerahkan keputusan akhirnya kepada Presiden Jokowi.

 

“Pansel telah menyerahkan tiga nama, dan kita pasrah kepada presiden, jika presiden memilih Enny Nurbaningsih itu sudah kewenangan dari presiden,” katanya kepada Hukumonline. (Baca juga: Tiga Srikandi Calon Kuat Pengganti Maria Farida)

 

Maka dari itu, ia berharap pada hakim konstitusi terpilih dapat meningkatkan kualitas konstitusionalitas pada putusan MK bersama delapan hakim konstitusi yang lainnya. “Diharapkan pula, hakim konstitusi yang baru dapat memberikan pertimbangan dan alasan-alasan yang berkualitas dalam setiap putusannya,” harapnya.

 

Harjono juga menjelaskan masa hakim konstitusi pertama saat MK berdiri, juga pernah ada yang sebelumnya merupakan pembuat UU di BPHN yakni mantan hakim konstitusi Natabaya. Mengenai jabatan Enny sebagai pembuat UU di BPHN ini memang muncul pada saat sesi wawancara dengan pansel sebelumnya.

 

Terkait hal ini Enny mengatakan, jika ada bahan positif yang menyangkut profesinya dahulu dapat digunakan dan jika ada yang kurang pas maka menjadi bahan yang dalam pengujian UU. Enny mencontohkan seperti memasak, saat memasak tahu semua bumbunya dan saat masakannya telah jadi ia tahu bahwa ada bumbu yang kurang pas. Maka, agar pas ia tambahi bumbunya. “Begitunya nantinya ia yang dulunya sebagai pembuat UU dan besok sudah akan dilantik menjadi hakim konstitusi,” kata Enny.

Tags:

Berita Terkait