Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat nama tersangka terkait kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu tersangka pejabat setingkat Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini sekalipun ada oknum pejabat setingkat Menteri karena Kejaksaan memegang teguh asas equality before the law.
“Bagi kami, siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan tindak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022 yang berujung langkanya minyak goreng di pasaran. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Status tersangka IWW lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Penyidikan kasus tersebut baru dimulai sejak 4 April 2022. Karenanya penyidikan bakal berkembang.
Baca juga:
- Kenaikan Harga BBM Serta Dampak di Berbagai Sektor
- Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Soal Bersubsidi bagi Industri
- Kenaikan BBM dan Tarif Tol Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Burhanuddin melanjutkan setiap keterlibatan pihak manapun berdasarkan alat bukti yang cukup bakal diambil tindakan. Tapi, penyidik masih mendalami semua keterlibatan para tersangka serta mendengarkan keterangan dari pihak lainnya. Yang pasti, kata Burhanuddin, negara bakal hadir dalam mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas.
“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi VI DPR Subardi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menyidik kasus tersebut. Kasus tersebut perlu dibongkar ke publik karena disinyalir ada permainan arus ekspor impor CPO yang melibatkan Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab. Ia mengaku Komisi VI merupakan mitra kerja Kemendag yang pernah sempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga membahas tata kelola minyak goreng dan pengendalian harga.
“Dalam RDP tersebut, semua fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih ambradul. Begitu pula persoalan ekspor CPO yang masih banyak celah untuk dikendalikan,” kata dia.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu melihat dengan penetapan empat orang tersangka ini menunjukkan kasus tersebut bukan kasus korupsi biasa, ada unsur perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia. “Ternyata dibalik itu ada persekutuan kejahatan yang disembunyikan. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” katanya.
Seperti diketahui, konstruksi kasus ini, ketiga pihak swasta berkomunikasi secara intens dengan IWW. Hasilnya, terbit persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal, ketiga perusahaan tersebut bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).
Setelah berstatus tersangka, keempat orang tersebut ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.
















