Untuk menjadi tahanan rumah, Dendy sendiri sudah mengajukan jaminan dari isterinya. Menurut Erman, isteri Dendy sudah membuat surat yang isinya siap menjadi jaminan apabila Dendy dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota. “Ada (jaminan), isterinya buat surat, dia tidak akan melarikan diri,” kata Erman.
Jika tahanan rumah atau tahanan kota tak dikabulkan KPK, Dendy memberikan tawaran lain. Yakni memohon agar dirinya ditahan di Rutan Cipinang. Alasan pemilihan rutan Cipinang karena di sana bisa banyak orang yang membantu Dendy apabila membutuhkan sesuatu. Terlebih banyak tahanan lain yang juga ditahan di Cipinang.
“Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu,” ujar Erman.
Terkait permintaan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi heran. Menurut dia, permohonan Dendy yang ingin ditahan di rumah atau tahanan kota seperti ‘pasrah’ terhadap sesuatu yang belum terjadi. “Setahu saya DP belum ditahan. Belum ditahan kok mengajukan permohonan,” katanya.
Meski begitu, Johan mengatakan permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan oleh penyidik. Karena penyidik yang memiliki kewenangan terhadap seorang tersangka apakah ditahan atau tidak. “Sejauh mana permintaan itu dilihat ooleh penyidik. Memungkinkan ditahan atau tidak. Karena proses penahanan ada alasan-alasan subjektif dan objektif oleh penyidik,” ujar Johan.
Dalam kasus pengurusan anggaran untuk proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium di sejumlah madrasah ini, KPK menetapkan Dendy dan ayahnya, Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agaram tahun 2011 itu. Nilai suap yang diduga mereka terima lebih dari Rp4 miliar. Zulkarnaen sudah dititipkan KPK menjadi penghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
















