Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH
Utama

Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH

Mahkamah Agung pernah menghukum laki-laki yang mengingkari janji menikahi perempuan. Mengingkari janji kawin adalah perbuatan melawan hukum. Tapi, ada syaratnya.

Mys/CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Terobosan

Aktivis perempuan Ratna Batara Munti sangat mendukung putusan MA yang menghukum orang yang tidak menepati janji menikahi. Selama ini, kalau ada perempuan yang mempersoalkan janji tersebut, mereka seolah menabrak tembok. “Kasus-kasus ingkar janji seperti menabrak tembok. Tidak pernah ada keadilan buat perempuan yang sudah dipermalukan baik di keluarga maupun di muka umum,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Wiyanti Eddyono, juga menilai perbuatan mengingkari janji menikahi sering terjadi namun sulit untuk diangkat ke ranah hukum. “Selama ini sulit diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

 

Putusan MA tersebut jika sudah menjadi yurisprudensi, kata Sri Wiyanti, justru bisa menjadi positif bagi korban ingkar janji. Bahkan mungkin menjadi terobosan penting yang bisa menjadi pegangan. Cuma, diakui Sri Wiyanti, yang paling sulit jika dibawa ke ranah hukum adalah membuktikan adanya janji mengawini tersebut.

 

Dalam kasus-kasus di atas, MA merujuk pada bukti dokumen, keterangan saksi dan ahli. Dari bukti dokumen, ternyata telah terjadi percampuran keuangan. Dari saksi-saksi terbukti bahwa si laki-laki selalu memperkenalkan si perempuan sebagai calon isterinya kepada orang lain. Dan, dari keterangan ahli, perbuatan si laki-laki sudah melanggar adat istiadat setempat dimana perempuan yang belum menikah seharusnya dihormati calon suaminya.

 

Bagaimana menurut Anda?

Tags:

Berita Terkait