Tidak Muat Perintah Gencatan Senjata, ICJ Jadi Sasaran Kekecewaan Masyarakat Internasional
Mengadili Israel

Tidak Muat Perintah Gencatan Senjata, ICJ Jadi Sasaran Kekecewaan Masyarakat Internasional

Banyak kalangan masyarakat internasional termasuk rakyat Palestina di Gaza dan pakar hukum yang menyayangkan tidak dimuatnya perintah gencatan senjata dalam putusan ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Maka dari itu, bila ICJ memutuskan terjadinya genosida dilakukan Israel, sepatutnya negara-negara yang membantu Israel pun dapat menghadapi kasus serupa di hadapan ICJ. Akan tetapi, Lisandra Novo yang merupakan staf pengacara untuk Proyek Litigasi Strategis di Dewan Atlantik dan sebelumnya merupakan judicial fellow di ICJ menyampaikan bahwa ICJ bukanlah suatu peradilan pidana. Oleh karenanya, ICJ tidak akan memutuskan siapa saja “bersalah” atas genosida.

“Mahkamah hanya dapat menilai apakah Israel bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan spesifik berdasarkan Konvensi Genosida. Namun, bukti yang sama yang relevan untuk penilaian tersebut, dimana Israel kini mempunyai kewajiban hukum mengikat juga akan relevan di hadapan pengadilan lain.”

Sebut saja, seperti melalui proses di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Dimana telah banyak pihak dengan pikiran serupa terkait kejahatan genosida yang Israel lakukan sudah menggulirkan perkara ke meja ICC. Dimana ICC yang nantinya dapat memutuskan individu-individu yang bertanggung jawab secara pidana sepanjang mereka memiliki yurisdiksinya. 

Jaksa ICC Karim Khan mengonfirmasi, seperti dimuat dalam situs resmi ICC, pihaknya sejak Maret 2021 sudah melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan kekejaman yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat dari tahun 2014. Ia pun menyampaikan, demikian dipublikasi Human Rights Watch, bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas kejahatan dalam permusuhan yang berlangsung antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seluruh pihak.

Patut diketahui, The Guardian melaporkan sebetulnya putusan ICJ bukan jadi kali pertama Israel dituding atas genosida. Faktanya di tahun 1982, Majelis Umum PBB menyatakan dalam resolusinya bagaimana Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida terhadap rakyat Palestina yang tinggal di kamp pengungsi Sabra dan Shatila di Beirut, Lebanon. Kala itu dari pemungutan suara diperoleh 123 berbanding 0 dengan Amerika Serikat abstain.

Saat ini dengan banyaknya korban yang berjatuhan dengan serangan yang tidak kunjung berhenti pasca pembacaan putusan ICJ sekalipun, alih-alih membantu menghentikan kebengisan Israel, sejumlah negara dikabarkan UNWatch justru membekukan dana mereka untuk UNRWA.

UNRWA merupakan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina sebab tuduhan 12 anggota dari 13.000 stafnya ikut serta dalam serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober. Sedangkan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan hukum perang Israel tidak dihiraukan.

Tags:

Berita Terkait