Tiga Alasan KPK Gelar Perkara Kasus Joko Tjandra dengan Kejaksaan dan Bareskrim
Berita

Tiga Alasan KPK Gelar Perkara Kasus Joko Tjandra dengan Kejaksaan dan Bareskrim

KPK belum memutuskan untuk mengambil alih.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Masukan itu diharapkan dapat menyempurnakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sejauh ini. “Banyak hal dan masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keragu-raguan dari sementara pihak kalau kita bisa mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik. Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK dan itu akan menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu," kata Ali.

Meski demikian, ia enggan membeberkan masukan yang disampaikan pimpinan KPK. Dikatakan, hasil penyidikan akan dibuka kepada publik saat proses persidangan nanti. “Saya tidak bisa menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di Pengadilan,” tuturnya.

Belum mau ambil alih

Soal pengambilalihan perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menuturkan pendapat yang sama. Menurut Alex pihaknya belum memutuskan akan mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri. "Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Alex.

(Baca juga: Urgensi Pengambilalihan Kasus Pinangki).

Alex mengatakan, ada sejumlah syarat agar sebuah perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain diambil alih oleh KPK, salah satunya mengenai penanganan perkara yang berlarut-larut. Sementara itu ia sendiri berpendapat Bareskrim Polri telah bekerja cepat dalam menangani perkara suap terkait Djoko Tjandra di institusinya.

“Kalau kami lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut bilamana ada indikasi Bareskrim berupaya melindungi pihak-pihak tertentu. “Nah itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti. Nah itu bisa kita ambil alih,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait