Tiga Cara Memperbaiki Salah Rujuk Pasal dalam UU Cipta Kerja
Berita

Tiga Cara Memperbaiki Salah Rujuk Pasal dalam UU Cipta Kerja

Melalui penerbitan Perppu, merevisi UU Cipta Kerja, dan pengajuan permohonan di MK. Bagi PSHK, kesalahan redaksional dan praktik buruk proses pembentukannya bukti terang benderang bagi MK untuk menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi, tidak hanya dari segi teknis penulisan, tetapi juga dari substansi yang masih bermasalah.”

Apabila dilihat lebih dalam, kata dia, kesalahan perumusan itu bentuk pelanggaran atas asas “kejelasan rumusan” yang diatur Pasal 5 huruf f UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu semakin menunjukkan UU Cipta Kerja semakin mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh MK ketika menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya.

“Kesalahan redaksional dan praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi MK untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” pintanya.

Secara konstitusional, Presiden sebetulnya dapat menerbitkan Perppu untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja. Namun, langkah itu tetap tidak memberi jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk dalam setiap tahap pembentukan UU Cipta Kerja.

Karena itu, PSHK Indonesia mendesak agar Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan fokus terlebih dahulu membaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang. “MK melakukan koreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU itu tidak mengikat secara hukum, dalam hal terdapat permohonan uji formil!”

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait