Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
Terbaru

Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang

Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang dengan jaminan kekayaan intelektualnya. Namun hal positif ini di sisi lain menimbulkan persoalan di dalam HKI itu sendiri.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Agus Sardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Foto: WIL
Agus Sardjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Foto: WIL

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberi harapan baru terhadap pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.

Kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dijual. Nilai ekonomi yang terkandung dalam kekayaan intelektual inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan jaminan utang.

Baca Juga:

Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi kekayaan intelektual, makin tinggi pula nilai utang yang bisa didapatkan. Karena pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga, maka perlu didaftarkan agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan HKI.

Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang dengan jaminan kekayaan intelektualnya. Namun hal positif ini di sisi lain menimbulkan persoalan di dalam HKI itu sendiri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Agus Sardjono, menyampaikan terdapat tiga permasalahan utama dari Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:

1. HKI sebagai benda memiliki karakter yang berbeda dengan benda menurut Burgerlijk Wetboek.

2.  Tidak ada patokan untuk menentukan nilai ekonomi suatu HKI.

3.  Dalam hal ini debitur wanprestasi terdapat kendala eksekusi mengingat karakter HKI yang berbeda dengan benda menurut Burgerlijk Wetboek.

Ia juga mengemukakan karakter HKI sebagai benda sui generis yang dikelompokkan dalam hak cipta, hak merek, dan hak paten.

“Untuk hak cipta terdiri dari unsur hak moral, hak ekonomi, hak moral yang melekat dan bersifat abadi, yang artinya hak cipta tidak dapat dialihkan. Lalu kemudian untuk merek, merek ini dimiliki oleh yang memohonkan pendaftaran merek untuk membedakan produk, baik barang atau jasa. Kemudian pembuat produk belum tentu pemilik merek karena boleh jadi digunakan berdasarkan lisensi atas bahkan karena pelanggaran,” Jelasnya dalam sesi webinar pada Senin (5/9).

Kemudian mengenai hak paten, hal ini melindungi klaim atas invensi bukan produk. Pemilik paten adalah pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran serta pengguna paten atas pembuat produk bisa siapa saja berdasarkan perjanjian lisensi atau bahkan karena pelanggaran.

“PP No. 24 Tahun 2022 membuka kemungkinan penggunaan HKI sebagai jaminan fidusia, tetapi pelaksanaannya bergantung pada UU tentang Jaminan Fidusia. Pelaksanaannya juga masih menyisakan persoalan terkait penentuan nilai ekonomi HKI dan proses eksekusi serta segala akibat yang berhubungan,” lanjutnya.

Sementara itu di dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mas Rahmah menyatakan bahwa nilai kekayaan intelektual merupakan manfaat ekonomi yang potensial di masa depan yang dapat dinikmati oleh pemilik kekayaan intelektual atau pengguna yang berhak.

“Nilai kekayaan intelektual ini dapat memberi manfaat ekonomi yang potensial. Nilai kekayaan intelektual ini meliputi pelarangan kompetitor di pasar yang sama, ekslusifitas hak hukum, hak lisensi, hak ekonomi yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi serta meningkatkan nilai aset,” ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa nilai kekayaan intelektual memiliki nilai yang lebih tinggi daripada nilai aset.

“Contohnya saja akuisisi yang terjadi pada PT Sari Husada yang pada tahun 2004 dinilai dengan harga Rp4 triliun dengan pembagian Rp1 triliun untuk aset fisik dan Rp3 triliun untuk merek. Kemudian pada tahun 2006 nilainya naik sebesar Rp22 triliun dengan pembagian Rp2 triliun untuk aset fisik dan Rp20 triliun untuk merek,” jelasnya.

Melihat tingginya penghargaan yang diberikan terhadap kekayaan intelektual hendaknya membuat aspek kekayaan intelektual menjadi penting dalam industri ekonomi kreatif, karena hal ini akan merangsang lahirnya inovasi dan kreasi yang baru.

Karena kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan nilai ekonominya, maka semakin tinggi reputasi kekayaan intelektual yang dihasilkan maka semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info