Tiga Modus Korupsi dalam Sistem Peradilan
Terbaru

Tiga Modus Korupsi dalam Sistem Peradilan

Sekitar 11% pegawai MA mempunyai pengalaman melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian; 14% penyedia barang/jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat, 34% terdapat pegawai MA yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan 17% pegawai menilai adanya persepsi pengaruh nepotisme dalam promosi atau mutasi pegawai (kedekatan dengan pejabat).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Oleh karena itu, pemberian pembekalan antikorupsi sangat penting dilakukan untuk menyebarkan nilai-nilai integritas dimulai dari keluarga dan internal pegawai,” ujar Wawan.

Dalam kegiatan PAKU Integritas yang diinisiasi oleh Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK ini, dari pihak MA hadir Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Ngaro, Sekjen MA Hasbi Hasan, Kepala Badan Penelitian Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Hery Mulyono.

Syarifuddin mengungkapkan apresiasinya kepada KPK yang telah menyelenggarakan kegiatan pembekalan antikorupsi khusus kepada penyelenggara negara ini. Pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan MA, di antaranya PTSP, penyusunan kode etik hakim, penerapan WBK dan WBBM.

“Ini upaya yang sudah kita lakukan. Dengan ditambahkannya hasil survei dari KPK tadi, kita akan laksanakan tindak lanjutnya. Kami harap KPK bekerja sama dengan kami untuk pengawasan kinerja kami, di setiap langkah kerja kami,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait