Tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Banyuwangi, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus merespons arahan pemerintah pusat mengenai harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan hingga saat ini tarif PBB-P2 di Kabupaten Malang masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, tidak ada rencana kenaikan tarif PBB-P2 pada 2025.
“PBB sudah ada aturannya, jadi tidak ada kenaikan. Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
- Pelaku Usaha Rentan Terdampak Sanksi Lantaran JDIH Daerah Belum Ideal
- JDIH Pemda Belum Optimal, KPPOD Minta Kemendagri Buat SOP dan Sanksi Tegas
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan melalui perda tidak bisa begitu saja diubah oleh kepala daerah. Namun demikian, Sanusi menjelaskan bahwa besaran pajak yang harus dibayar masyarakat dapat berubah apabila terjadi peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia mencontohkan, sebidang tanah kosong yang sebelumnya belum dimanfaatkan akan memiliki NJOP lebih rendah. Namun, jika tanah tersebut kemudian dibangun rumah atau bangunan lain, maka NJOP otomatis naik. Karena dasar pengenaan PBB-P2 adalah persentase dari NJOP, maka jumlah pajak yang harus dibayar juga akan meningkat.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa dasar pengenaan tersebut ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP di Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.
















