JDIH Pemda Belum Optimal, KPPOD Minta Kemendagri Buat SOP dan Sanksi Tegas
Perda News

JDIH Pemda Belum Optimal, KPPOD Minta Kemendagri Buat SOP dan Sanksi Tegas

Hal ini penting untuk memastikan publik memiliki akses cepat terhadap kebijakan daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman. Foto: HAN
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman. Foto: HAN

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi publik semakin luas dengan hadirnya internet. Hampir semua pemerintah daerah (Pemda) telah memiliki laman resmi untuk menyediakan informasi bagi masyarakat. Namun, konten yang ditampilkan masih terbatas, termasuk pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang belum menyajikan data secara lengkap.

Padahal, kemudahan akses terhadap informasi, produk hukum, dan dokumen anggaran Pemda sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku usaha untuk mendukung aktivitas bisnis maupun oleh masyarakat guna mengawasi jalannya pemerintahan.

Hal ini terungkap dari hasil uji akses yang dilakukan Puskaha Indonesia terhadap website Pemda dan JDIH milik 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 92 kota. Uji akses tersebut menilai keterbukaan data produk hukum dan anggaran dengan menggunakan empat indikator, yaitu kemudahan akses, pembaruan data, kecukupan jumlah data yang diunggah, serta aspek inklusivitas.

Baca juga:

Dari uji akses yang berlangsung pada Februari hingga April 2025, ditemukan bahwa meski seluruh provinsi sudah terhubung dengan JDIH, masih ada sejumlah website daerah yang tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, sebagian besar JDIH provinsi tidak dilakukan pembaruan data secara baik, dan keterbukaan data anggaran sebagian besar provinsi sangat minim.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menyoroti lemahnya keterbukaan informasi hukum pada laman JDIH Pemda. Menurutnya, hingga kini masih banyak daerah yang belum menampilkan informasi hukum secara lengkap, termasuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah.

“Kami kerap kesulitan mendapati perda yang dibutuhkan untuk analisis. Terakhir, ketika kami mencoba mencari perda retribusi daerah, banyak website Pemda tidak meng-update peraturan daerah tersebut,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Senin (18/8).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info