Tiga Poin Ini Perlu Disempurnakan dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Tiga Poin Ini Perlu Disempurnakan dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Keseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dinanti pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani. Foto: ksp.go.id
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani. Foto: ksp.go.id

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak menunjukan ada kemajuan berarti di parlemen. Padahal pemerintah sudah menyodorkan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke pimpinan DPR pada awal Mei 2023 lalu. Entah apa yang menjadi soal DPR belum juga mengagendakan pembahasan RUU tersebut.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mendesak DPR agar segera bergerak membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah. Sebab RUU Perampasan Aset menjadi regulasi yang dirancang untuk melengkapi perangkat aturan yang ada saat ini.

“Khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (15/11/2023).

Dia mengatakan surat presiden (Surpres) dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disodorkan ke DPR menjadi penanda kesiapan pemerintah untuk membahas secara bersama-sama. Apalagi Surpres tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

Baca juga:

Sayangnya, hingga pertengahan November 2023 tak ada perkembangan berarti dari pimpinan DPR perihal nasib pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan pemerintah. Padahal, menurut Jaleswari, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi rancangan aturan yang bersifat strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pun dapat menjadi  katalis untuk mempercepat reformasi hukum. KSP, kata Jaleswari  pun memandang perlu ada penyempurnaan substansi dalam pembahasan RUU tersebut. Dia menyebut ada beberapa poin penting yang perlu disempurnakan dalam muatan materi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana. Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset. Tujuannya, untuk memastikan aset yang disita dan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, pemerintah mendorong penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri. Pasalnya banyak pelaku korupsi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri. Menurutnya, pemerintah bakal bekerjasama dengan DPR dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pemerintah pun memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui kolaborasi dengan mitra pembangnan dan masyarakat sipil. Tak hanya itu, pemerintah juga membangun narasi publik terkait dengan perkembangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui media.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Dia menilai, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan. Lagipula draf RUU telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bakal menindaklanjuti Surpres RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme dan tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dia menyadari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sedemikian urgen. Kendati demikian, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan RUU tersebut, hingga hasilnya tak maksimal.

“Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan,” ujarnya.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info