Tiga RUU Ini Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Terbaru

Tiga RUU Ini Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi ketiga atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; RKUHP, RUU Pemasyarakatan. RUU Prolegnas Prioritas 2021 menjadi berjumlah 36 RUU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut Yasonna mengatakan terdapat RUU yang penting agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Selain RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU ITE, terdapat RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana. Namun hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia menilai sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan. Perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003. “RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut," ujarnya.

Yasonna melanjutkan RUU Perampasan Aset memang tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Padahal bila masuk prioritas dan dibahas, keberadaan aturan tersebut dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi. Apalagi modus korupsi yang sedemikian canggih untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, sehingga diperlukan aturan khusus untuk mengejar aset hasil tindak pidana.

Soal RKUHP, Yasonna menuturkan rancangan aturan pidana itu sempat tak diteruskan pembahasannya. Namun, jajarannya terus melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi dan pentingnya RKUHP. Sementara RUU Pemasyarakatan di dalamnya menguatkan konsep restorative justice seperti juga tercantum RKUHP. Konsep restorative justice di keduanya RUU tak terlampau jauh berbeda.

“Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat,” katanya.

Hukumonline.com

Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat kerja bersama Baleg DPR.  

Sementara RUU ITE, pemerintah mendorong agar dapat segera dilakukan perubahan ketiga terhadap UU 11/2008. Sebab, sejumlah pasal penerapannya oleh aparat penegak hukum kerap berpotensi multitafsir. Karena itu, perlu diperjelas tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP.

“Selain itu menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait