Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting

Dissenting opinion tiga hakim konstitusi tersebut dianggap menorehkan sejarah dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia yang layak diapresiasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Paslon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo melambaikan tangan saat hendak mengikuti sidang putusan sengketa pilpres di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024). Foto: HFW
Paslon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo melambaikan tangan saat hendak mengikuti sidang putusan sengketa pilpres di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024). Foto: HFW

Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan langsung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan baik yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.  

“Prosesnya sudah berjalan, Saya, Pak Mahfud dan seluruh tim hukum sudah jalani proses itu. Saya mengapresiasi hakim dan menerima proses dari awal sidang sampai putusan,” ujar Ganjar didampingi Mahfud MD usai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).  

Baca Juga:

Adanya dissenting opinion merupakan hal yang menarik dalam catatan Ganjar. Dalam dissenting opinion, mengenai eksepsi yang ada, ditolak. Ia menilai nurani hakim memiliki ruang sendiri dalam mengekspresikannya ke dalam bentuk putusan. “Kami meyakini hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, tetapi lebih bicara substantif. Bahkan Pak Arief sampai mengabulkan,” ujarnya.

Meski tidak sesuai dengan yang diharapkan, proses panjang mengenai sengketa pilpres yang telah berlangsung selama ini harus dihormati. Ia bersama Mahfud MD dengan lapang dada menerima seluruh hasil yang telah diputuskan oleh MK.

“Selamat bekerja bagi pemenang. Ke depan pekerjaan rumah (PR) bangsa semoga bisa segera diselesaikan. Hari ini dollar menguat rupiah jatuh, imbas perang bisa bertambah, harga minyak naik, pangan, dan lain-lain. Ini harus bisa diselesaikan daripada kita berdebat tidak kunjung usai,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menghormati putusan MK hari ini. Ia bersyukur masih terdapat tiga hakim di MK yang masih menunjukkan sikap kenegarawanannya yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Tiga hakim yang dimaksud adalah Hakim Kosntitusi Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat.

Hukumonline.com

Paslon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat hendak mengikuti sidang putusan didampingi Ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir (kiri). 

Ketiga hakim konstitusi tersebut mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Ari menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya. "Yang kami dalilkan sama dengan pertimbangan tiga hakim (yang dikabulkan, red)," kata dia.

Meski kelima hakim lainnya menolak permohonan, terdapat banyak catatan perbaikan yang disampaikan kepada tim hukum 01. Salah satunya para hakim setuju bahwa presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.

Anggota Tim Hukum Paslon 01, Refly Harun mengatakan Tim Hukum 01 hampir menyerah, namun dapat tertolong dengan adanya dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi. “Kami hampir down, tapi ada tiga hakim MK luar biasa yang melakukan dissenting opinion. Ketiga hakim ini pun tidak bisa diremehkan, ketiganya adalah profesor,” ujar Refly.

Ia merasa paslon 01 dan 03 tidak kalah, justru menang karena eksepsi terkait soal kewenangan mengadili yang diajukan termohon dan pihak terkait ditolak oleh Majelis. Sayangnya, paslon 01 dan 03 dikalahkan oleh lima hakim lainnya. “Mudah-mudahan dengan ini demokrasi kita akan hidup ke depannya,” harapnya.

Menorehkan sejarah peradaban demokrasi 

Anggota Tim Hukum Paslon 01 lain, Bambang Widjojanto, mengapresiasi dan berterima kasih kepada tiga hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion. Hal ini lantaran belum ada sejarahnya ada hakim konstitusi melakukan dissenting opinion dalam putusan sengketa pilpres sebelumnya. 

“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2019,” kata Bambang Widjojanto.

“Hari ini ada tiga hakim yang memutuskan dissenting opinion, hakim-hakim ini baru saja menorehkan sejarah dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia yang berpucuk pada daulat rakyat, dimuliakan atau dihinakan? Ini harus diapresiasi."

Hukumonline.com

Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto usai menjalani sidang sengketa pilpres. 

Bambang menyebutkan melalui dissenting itu dalil Timnas AMIN soal politisasi bansos yang dimanipulasi terbukti, sehingga MK memerintahkan pemungutan suara ulang di delapan provinsi yakni Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, tiga dari delapan hakim yang memutus menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis MK Suhartoyo menyebutkan tiga hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yakni Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbainingsih, dan Prof Arief Hidayat yang sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan. 

Ketiganya menilai telah terjadi politisasi bansos, keberpihakan presiden, ketidaknetralan aparatur/kepala daerah, hingga kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu yang mencederai proses pemilu jujur dan adil. Karena itu, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yakni Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.   

Tags:

Berita Terkait