Tim Pencari Fakta Temukan Ada Kongkalikong Polisi dengan Bandar Narkotik Akiong
Aktual

Tim Pencari Fakta Temukan Ada Kongkalikong Polisi dengan Bandar Narkotik Akiong

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tim Pencari Fakta Temukan Ada Kongkalikong Polisi dengan Bandar Narkotik Akiong
Hukumonline
Dalam penelusuran kebenaran testimoni bandar narkotik Freddy Budiman, Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS, yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali, di Jakarta, kemarin.
Aliran dana sebesar ratusan juta tersebut ditemukan ketika tim tengah menyelidiki kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy nkepada pejabat Polri.
"Saat ini polisi sedang melakukan tindak lanjut dengan langkah 'pro justicia' terhadap oknum KPS karena sudah ada bukti permulaan," ujarnya.
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara. (Baca juga: Tim Pencari Fakta: Tak Ditemukan Aliran Dana dari Freddy ke Polisi)
Sementara itu dalam pengumuman hasil penelusuran, tim menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana dari mendiang gembong narkotik Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat Polri. Untuk sampai ke kesimpulan itu, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap video testimoni, wawancara sejumlah narasumber, laporan PPATK dan surat yang dibuat Freddy untuk keluarganya. 
Tags: