Tindak Investasi Ilegal, OJK Wacanakan RUU Investasi
Berita

Tindak Investasi Ilegal, OJK Wacanakan RUU Investasi

Selain dijerat pidana penjara dan denda, perusahaan investasi ilegal harus mengembalikan uang nasabah yang dirugikan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurut Sardjito, dugaan pelanggaran tak selalu diserahkan ke Satgas Waspada Investasi. Tapi jika pelanggaran berada di bawah yurisdiksi OJK, akan ditangani oleh OJK sendiri. Sebaliknya, apabila dugaan pelanggaran ada di bawah yurisdiksi lembaga lain seperti, Kementerian Koperasi atau Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, akan diserahkan ke masing-masing lembaga tersebut.

Bagi perusahaan yang memiliki kegiatan di bawah yurisdiksi anggota Satgas Waspada Investasi, tetap akan didata oleh OJK. Pendataan bertujuan untuk mengetahui apakah ada mekanisme bisnis yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuan pendataan untuk meminimalisir agar korbannya tak semakin banyak.

Sebelumnya, OJK pernah berencanakan membentuk market intelijen, yang terdiri dari pegawainya sendiri. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, karena belum banyak pegawai OJK, maka market intelijen ini belum berjalan efektif. Rencananya, di masing-masing bidang akan ada tim market intelijen ini.

"Bidang perbankan, pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank)," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3).

Tugas market intelijen sendiri, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, dengan berpura-pura sebagai calon nasabah investasi. Tim nantinya akan terjun langsung ke lapangan dan bertanya kepada perusahaan investasi terkait produk-produk yang ditawarkan. "Kalau ada unsur kriminal, penipuan, akan diserahkan ke Satgas Waspada Investasi," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait