Tindak Pidana Tawuran Pelajar
Terbaru

Tindak Pidana Tawuran Pelajar

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

1. Status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah.

2. Juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.

Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak dapat dijatuhkan ke dalam sidang pengadilan, apabila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 ayat (3) menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangat berbeda.

Pasal tersebut berbunyi, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Di dalam Pasal 358, terdapat unsur-unsur tindak pidana yang telah dirumuskan, yaitu:

1.      Mereka

2.      Yang sengaja

3.      Turut serta

4.      Dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang

5.   Jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat, atau jika akibatnya ada yang mati.

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, masing-masing bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan olehnya dan akan diancam:

1. Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.

2.  Pidana penjara paling lama 4 tahun jika akibatnya ada yang mati.

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait