Tindakan Kejahatan Menjelang Lebaran dan Jerat Pidananya
Terbaru

Tindakan Kejahatan Menjelang Lebaran dan Jerat Pidananya

Sejumlah tindakan kejahatan menjelang lebaran yang diperkirakan berpotensi menjadi gangguan ketertiban di masyarakat serta jerat pidananya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Berbagai tindakan kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya akan meningkat. Tindakan kejahatan menjelang lebaran ini dapat terjadi dimana dan kapan saja, bisa pada rumah yang ditinggalkan saat mudik maupun saat perjalanan mudik ke kampung halaman.

Berikut sejumlah tindakan kejahatan menjelang lebaran yang diperkirakan berpotensi menjadi gangguan ketertiban di masyarakat serta jerat pidananya, yaitu:

  1. Perampokan 

Perampokan atau tindakan begal menjadi tindakan kejahatan yang paling berpotensi terjadi menjelang lebaran. Pelaku kejahatan perampokan biasanya akan mengintai calon korbannya pada saat membawa uang atau benda berharga lainnya.

Baca Juga:

Pelaku tindakan kejahatan ini secara umum dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa, barangsiapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

  1. Hipnotis

Model kejahatan hipnotis juga marak terjadi menjelang lebaran, metode hipnotis digunakan untuk memperdaya korban untuk diambil segala barang berharga maupun apa yang dimiliki oleh korban. 

Model kejahatan hipnotis biasanya dilakukan terorganisir dan secara tim, korbannya pun bisa di hipnotis di dalam rumah saat sendirian maupun hipnotis menggunakan media telepon genggam yang mengincar rekening pelaku.

Tags:

Berita Terkait