Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tuturnya.
Implementasi Wajib Halal ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu. Mengingat, pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Da menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif semata. Melainkan telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
















