Tingkatkan Kualitas Perancangan UU, Badan Keahlian DPR Optimalkan Partisipasi Publik
Terbaru

Tingkatkan Kualitas Perancangan UU, Badan Keahlian DPR Optimalkan Partisipasi Publik

Sebagai supporting system, Badan Keahlian DPR senantiasa meningkatkan kualitas perancangan undang-undang melalui meaningful public participation dan mengembangkan sistem integrasi data dalam proses pengambilan keputusan berbasis bukti.

CR 30
Bacaan 3 Menit
Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (kiri) menjelaskan strategi peningkatkan kualitas perancangan undang-undang, Selasa (23/4). Foto: CR30
Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (kiri) menjelaskan strategi peningkatkan kualitas perancangan undang-undang, Selasa (23/4). Foto: CR30

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (BK DPR RI) saat ini sedang meningkatkan pengaruh dan posisinya sebagai badan teknis pembantu DPR RI dalam inisiasi dari Kepala BK DPR Inosentius Samsul ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil perancangan undang-undang baik inisiasi DPR maupun Pemerintah.

“Kami tidak hanya memberikan dukungan keahlian, namun juga mendukung tiga fungsi DPR yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran,” ujar Plt Kepala Bidang Pusat Perancangan Undang-Undang bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat BK DPR RI Wiwin Sri Rahyani saat menerima Hukumonline, Selasa (23/4).

Rebranding dilakukan dengan pembentukan lima unit kerja yang terdiri dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU EKKUKESRA), Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum dan HAM, (PUU POLHUKAM), Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PUSPAN LAK), Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN), dan Pusat Analisis Keparlemenan (PUSAKA).

Baca juga:

Pembentukan lima unit kerja ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas baik dari pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun naskah akademik inisiasi DPR maupun memproses dan membentuk daftar inventarisasi masalah terhadap UU inisiasi pemerintah. 

Kelima unit kerja ini juga saling mendorong untuk bisa menyelesaikan target rebranding yang salah satunya untuk mengintegrasikan data, baik dalam lingkup BKD, internal kelima pusat, alat kelengkapan DPR Komisi I sampai XI, dan badan-badan DPR hingga integrasi data dengan universitas yang sudah bekerja sama dengan DPR.

“Tentunya harapan kita kualitas dari naskah akademik maupun rancangan UU yang dihasilkan BKD meningkat, harapan kedua, adanya partisipasi publik yang bermakna sesuai amanat UU yang menjadi roh dari rebranding, harapan ketiga, membawa nama BKD tidak hanya dikenal di lingkup DPR namun juga di masyarakat secara luas,” jelasnya.

Siapkan pedoman partisipasi publik

Selain meningkatkan kualitas segi teknis perancangan undang-undang, BKD juga mendorong implementasi dari partisipasi publik yang bermakna. Salah satu caranya dengan membuat pedoman bagaimana bentuk penyerapan partisipasi publik. Nantinya pedoman ini akan menentukan mekanisme bagaimana publik baik dari ranah akademik maupun umum mampu berpartisipasi untuk bisa memberi masukan kepada BKD terhadap RUU yang sedang dibahas.

Hukumonline.com

Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (tengah) bersama Ricko Wahyudi, Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI (kanan) menerima merchandise yang diserahkan Chief Media & Engagement Hukumonline Amrie Hakim (kiri) saat kunjungan tim Hukumonline di Gedung Setjen DPR RI, Jakarta, Selasa (23/4).

“Pedoman ini merupakan bagaimana mekanisme partisipasi masyarakat baik secara online melalui SIMAS PUU maupun secara langsung melalui konsultasi publik dengan mengundang pakar atau pihak terkait dan juga diskusi ke daerah-daerah dengan universitas,” jelasnya.

Tidak hanya mempersiapkan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pemberian masukan atau pendapat dari RUU yang sedang dibahas di BKD, pedoman ini juga akan memberikan update kepada masyarakat mengenai progres atas masukan maupun pendapat yang diberikan. Diharapkan dengan disiapkannya proses elaborasi dari partisipasi masyarakat tersebut dapat meningkatkan kekayaan materi dari rancangan undang-undang tersebut.

Demi meningkatkan kualitas rancangan UU yang dihasilkan, BKD saat ini sedang melakukan pengintegrasian data pada seluruh lini DPR dari komisi hingga lembaga. Nantinya akan menghasilkan BKD update sebagai bentuk integrasi data dari 5 satuan kerja yang ada di BKD. Harapannya, proses pencarian data dari tiap satuan kerja akan lebih mudah.

Selain itu, proses integrasi data dari tiap-tiap komisi dan lembaga akan dikumpulkan dalam satu sistem berbasis “cloud storage”. Data yang sudah terkumpul merupakan hasil pembahasan yang sifatnya terbuka untuk umum. Integrasi data tidak hanya bisa diakses lingkup DPR, namun juga bagi tiap-tiap universitas maupun lembaga pendidikan lainnya yang sudah melakukan kerja sama dengan BKD.

“Setidaknya terdapat lebih dari 70 universitas se-Indonesia yang sudah bekerjasama dengan BKD. Kami menargetkan proses tukar menukar dan simpan data dari universitas juga dapat dimanfaatkan sebagai masukan baik bagi BKD maupun alat kelengkapan DPR dalam penyusunan suatu UU,” jelas Wiwin.

Tags:

Berita Terkait