Kasus pertambangan sumber daya alam PT Gag Nikel (PT GN) di kawasan hutan lindung Raja Ampat Pulau Gag, Papua Barat memicu persoalan hukum, sosial, dan ekologis. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui kewenangannya, memberi izin usaha pertambangan (IUP) demi pembangunan ekonomi. Namun, pada faktanya pemberian izin ini menimbulkan penolakan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, hukum seharusnya menjadi alat untuk menjamin keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 revisi dari PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara (Minerba), menariknya badan amal usaha yang dimiliki organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kini diberikan hak untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian izin tersebut bertujuan agar organisasi keagamaan bisa mandiri secara ekonomi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa PT GN tetap diizinkan beroperasi karena alasannya perusahaan tersebut telah mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah secara baik, kemudian sesuai dengan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa izin kontrak karya PT GN tidak dicabut karena aktivitas pertambangannya jauh dari kawasan geopark. Maka pemerintah akan mengawasi kegiatan operasi pertambangan secara ketat.
Dalam hal pemerintah memberikan izin tersebut, setidaknya terdapat polemik pro kontra seperti pencabutan izin usaha pertambangan di Pulau Kecil Raja Ampat, penulis tertarik untuk mengkaji dan meninjau dari perspektif Fikih Ekologi sebagai disiplin keilmuan secara khusus antara relasi manusia dengan lingkungan, dalam nilai ajaran Islam.
Fikih ekologi atau dalam istilah lain disebut (fiqh bi’ah) adalah pemahaman untuk mendalami atas hukum-hukum syariah untuk menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang terjadi di tengah proses interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. (Agus Hermanto, Fikih Ekologi). Jika mengacu pada ayat Al-Qur’an surah al-Baqarah: 11 bahwa ketika memanfaatkan sumber daya alam harus dikelola dengan bijak dan jangan sampai menimbulkan kerusakan ekosistem.
Pencabutan Izin Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung Indonesia
Pemberian dan pencabutan izin pertambangan di kawasan hutan lindung Indonesia diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan; UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi landasan filosofis dan konstitusional bagi negara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara adil, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan dan masyarakat.
Secara teknis, pengelolaan kawasan hutan diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dalam Pasal 38 ayat (4) disebutkan “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka”. Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) huruf d bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika “pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.”

















