Oleh sebab itu, apa yang harus dirahasiakan bukan sekadar 'dianggap' belaka. Namun, harus jelas bahwa hal tersebut sebagai rahasia. Karena, apa yang 'harus' dirahasiakan akan mempunyai penafsiran yang berbeda antara satu dengan orang lain.
Mungkin saja bagi suatu kelompok, sesuatu dianggap sebagai yang harus dirahasiakan. Namun bagi orang lain atau kelompok lai,n hal demikian tidak harus dirahasiakan.
Harus ada kejelasan dari sejak awal tentang sesuatu yang harus dijelaskan. Sehingga dengan limitatif diketahui, apakah sesuatu dokumen atau apapun dikategorikan sebagai suatu yang bersifat rahasia. Terlebih tentang kepentingan negara. Jangan hanya memberikan suatu penafsiran bahwa hal tersebut seharusnya atau selayaknya tidak diumumkan.
Di dalam hukum pidana, suatu hal yang dilarang atau yang harus dilakukan harus dirumuskan secara limitatif agar jangan terjadi penafsiran sesuai dengan kepentingan masing-masing orang yang mempunyai kepentingan.
Suatu instansi, terlebih tentang kepentingan negara dengan seksama harus menentukan tentang sesuatu yang dianggap rahasia. Karena apabila tanpa hal demikian, sulit untuk memberikan tindakan terhadap mereka yang nyata-nyata memberikan keterangan yang seharusnya dirahasiakan.
Prof. Dr.Loebby Loqman, SH, MH adalah pakar hukum pidana
Makalah ini disampaikan pada seminar tentang Rahasia Negara yang diadakan oleh The Habibie Center pada 27 Juni 2001