Tipisnya Batas Antara Profesi Advokat dan Komersialisasi Hukum
Terbaru

Tipisnya Batas Antara Profesi Advokat dan Komersialisasi Hukum

Ketika profesi dan bantuan hukum menjadi bisnis, maka profesi hukum menjauh dari spirit dasarnya. Profesi itu pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan itu profesi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Memang profesi itu pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan itu profesi,” ujarnya.

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengemban suatu profesi, ada jenjang pendidikan khusus sebagai standar profesi atau keahlian. Kemudian ada organisasi yang menaungi profesi dan kode etik untuk menjaga marwah profesi agar tak disalahgunakan. Lagi-lagi yang kerap dilupakan dan sering dianggap sebagai formalitas adalah sumpah profesi. Padahal suatu profesi tidak boleh berpraktik jika belum disumpah dan itu merupakan spirit dasar profesi.

Dalam acara yang sama, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM Luthfi Yazid, mengakui saat ini sulit mencari figur advokat yang menjunjung tinggi dan memperjuangkan profesinya sebagai officium nobile. Tak sedikit di masyarakat yang memandang sinis praktik advokat.

Oleh karena itu officium nobile tak hanya dijunjung tinggi ketika advokat menjalankan profesinya, tapi juga di setiap sendi kehidupan baik di keluarga dan masyarakat. Selain itu posisi advokat juga perlu diperkuat dalam konstitusi sebagaimana praktik di berbagai negara seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini menjadi tantangan advokat Indonesia ke depan.

“Profesi advokat harus memiliki pijakan yang kuat tak sekedar UU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait