Lima dari delapan perusahaan pengelolaan lahan di Riau terbukti memiliki titik api di lahan kepemilikannya. Demikian Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (9/7).
"Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dari delapan korporasi yang kemungkinan melakukan pembakaran, lima korporasi bisa dibuktikan ada beberapa titik api," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan perusahaan mana saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau. Sedangkan kepolisian masih fokus pada penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan lima perusahaan tersebut dalam dugaan pembakaran lahan.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan 25 tersangka terkait kasus tersebut. Sebanyak 24 tersangka adalah warga dan satu orang berasal dari perusahaan.
Sementara menurut Ronny, kepolisian masih mendalami keterkaitan antara para pelaku pembakaran dengan manajemen dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dia menambahkan sejauh ini telah ada 17 laporan kepolisian terkait kebakaran lahan di Riau yang ditangani oleh gabungan penyidik Bareskrim Polri, Polda Riau dan beberapa polres di bawah jajaran Polda Riau.
















