TJAJO & Partners Melakukan Brand Refresh Menjadi TnP Law Firm
Terbaru

TJAJO & Partners Melakukan Brand Refresh Menjadi TnP Law Firm

Selain TnP Law Firm, sebelumnya SSEK Law Firm juga melakukan hal serupa melakukan perubahan nama dan logo. Perubahan atau penyesuaian yang dilakukan meliputi nama dan logo, identitas kantor collateral dan citra firma seperti website maupun sosial media yang ada.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Dengan rebranding ini, kami melakukan redesign logo dan website SSEK. Kami juga melakukan pembaruan gaya komunikasi menjadi lebih digital savvy sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi,” terang Founding Partner SSEK Law Firm Ira Andara Eddymurthy ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (3/5/2023).

Perubahan logo SSEK yang semula menggunakan huruf besar menjadi huruf kecil menyimpan makna tersendiri. Dengan perubahan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi cerminan bagaimana SSEK sebagai firma hukum yang tidak kaku dan dapat dianggap lebih adaptif dan dinamis dengan perkembangan zaman.

Utamanya nampak pada bagian miring di atas huruf 'K' pada logo SSEK dimaksudkan agar menunjukkan ketepatan dan ketajaman hukum SSEK. Berkenaan dengan dua jenis warna biru yang dipergunakan logo SSEK, di mana pada bagian miring huruf ‘K’ terdapat gradasi ke warna biru muda bertujuan untuk melambangkan profesionalisme, dan menunjukkan bagaimana SSEK selalu reseptif pada perkembangan zaman, perubahan hukum, maupun bisnis secara global.

“Kami juga mengubah identitas SSEK dari Legal Consultants menjadi Law Firm karena sesuai dengan perkembangan praktik hukum SSEK. SSEK sekarang telah menjadi ‘full service law firm’. Selain jasa hukum korporasi untuk berbagai bidang hukum, SSEK sekarang juga menangani litigasi. Kemudian untuk website SSEK yang berpenampilan baru sangat menarik dan mudah digunakan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait