“Pencabutan BAS bukan langkah yang tepat. Jika seorang advokat diduga melanggar etik, seharusnya pengadilan mengajukan pengaduan kepada organisasi advokat agar diperiksa melalui sidang etik,” ucapnya.
Selain itu, Tjoetjoe juga menyoroti ketidakjelasan mengenai jangka waktu pembekuan BAS advokat. Menurutnya, pembekuan itu berbeda dengan pencabutan, yang mana kalau pembekuan harus ada batas waktunya.
"Ingat, memberhentikan advokat dari profesinya itu seperti orang dihukum mati. Bisa saja dari profesi ini seseorang menghidupi ibunya yang sudah renta, menghidupi anak dan istrinya, menyantuni anak-anak yatim dan lain sebagainya," kata Tjoetjoe.
Tjoetjoe mengaku tidak spesifik bicara mengenai kasus Razman, Firdaus dan Hotman, tetapi dirinya membahas advokat secara umum. Kasus mereka, kata dia, hanya trigger semata untuk membenahi dunia advokat di masa yang akan datang.
“Saya tidak membenarkan tindakan Firdaus, tetapi saya menentang cara-cara penanganannya yang tidak sesuai dengan prosedur. Tidak seharusnya seseorang dihakimi tanpa proses yang adil. Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip due process of law,” tegas dia.
Hingga kini, kelanjutan proses hukum di kepolisian terhadap kasus ini masih belum diketahui. Meskipun sudah dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkembangan lebih lanjut belum terlihat.
“Jika melihat kondisi penegakan hukum saat ini, terutama perlakukan terhadap profesi advokat, saya merasa hampir kehilangan harapan. Penegakan hukum etik di dunia advokat masih membutuhkan banyak perbaikan,” tambahnya.
















