Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik
Utama

Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik

Tjoetjoe menanggapi aksi advokat Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution yang viral di media sosial ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Terkait perpindahan advokat antar organisasi, Tjoetjoe menjelaskan bahwa advokat yang dijatuhi sanksi oleh organisasi advokat tertentu, sepanjang belum dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, advokat tersebut dapat bergabung dengan organisasi advokat lainnya, sepanjang organisasi advokat yang baru, menerima.

“Kalau dijatuhi sanksi dengan cara yang tidak adil, dia boleh menolak. Dia bisa banding. Seperti yang terjadi pada beberapa advokat sebelumnya, mereka bisa pindah organisasi. Itu hak mereka,” jelas Tjoetjoe.

Dengan adanya kasus ini, Tjoetjoe mendorong agar rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai lembaga regulator tunggal (single regulator) organisasi advokat di Indonesia bisa segera diwujudkan.

DAN adalah jalan tengah dari dua sistem yang saat ini dianut oleh para advokat di Indonesia, yaitu single bar dan multi bar. Kedua sistem ini nyata-nyata telah gagal untuk dipertahankan pemberlakuannya.

“Ini bukan lagi perdebatan tentang single bar dan multi bar, karena keduanya terbukti memiliki kelebihan dan kekurangan. Kini, format baru yang diperlukan adalah regulator tunggal dengan organisasi advokat yang tetap hidup di bawahnya, mirip dengan sistem Komisi KPU yang mengawasi banyak partai politik,” ungkapnya.

Melalui kasus Razman, Firdaus, dan Hotman Paris, Tjoetjoe berharap pemerintah benar-benar menjadikan ini sebagai momentum untuk membenahi dunia advokat. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan mulai memikirkan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan dalam dunia advokat.

Sebagai penutup, Tjoetjoe mengingatkan kepada rekan-rekan seprofesinya agar dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui media masa dan media sosial, harus tetap memperhatikan sopan santun dan etika. Ia mengharapkan agar para advokat bisa solid dan kompak, serta tidak saling menyakiti sesama rekan sejawat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info