“Seharusnya prosedur seperti itu diterapkan. Namun, dalam kenyataannya, proses ini tampaknya tidak diikuti secara benar. Bisa jadi, ada unsur subjektif dalam pengambilan keputusan. Banyak pelanggaran hukum lain yang tidak ditindak secara serupa,” ujarnya saat ditemui Hukumonline, Rabu (19/2).
Kemudian, ia menyoroti kasus Razman dan Firdaus Oiwobo yang dipecat tanpa melalui pemeriksaan etik yang seharusnya dilakukan oleh organisasi advokat. Menurutnya, organisasi advokat memiliki kewajiban untuk memeriksa anggotanya sebelum menjatuhkan sanksi, bukan hanya berdasarkan opini publik atau tekanan dari pihak luar. Jika tanpa melalui itu, seperti advokat yang tiba-tiba dipecat tanpa melalui proses sidang etik, ia berkata keputusan tersebut harusnya batal demi hukum.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesi tanpa dilakukan pemeriksaan melalui sidang etik, itu adalah kejahatan terbesar dalam profesi ini." ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi putusan pengadilan tinggi yang mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) secara langsung. Menurutnya, yang seharusnya dicabut adalah izin praktiknya, atau SK pengangkatan advokatnya, bukan BAS nya. Ia membandingkannya dengan profesi dokter, di mana jika seorang dokter melanggar etik, maka izin praktiknya yang dicabut, bukan sumpahnya.
“BAS merupakan janji kita kepada Tuhan, yang kebetulan dicatat oleh pengadilan. Sama seperti seorang dokter yang mengucapkan sumpah sebelum menjalankan tugas profesinya, begitu pula dengan seorang notaris dan berbagai profesi lainnya. Jika terdapat pelanggaran etik, yang dicabut seharusnya bukan BAS-nya. Sebab BAS itu hanya mencatat suatu peristiwa. BAS itu melekat pada surat izin praktiknya,” tegas dia.
Ada pelajaran berharga yang patut dicontoh oleh Institusi Penegak Hukum lainnya, yaitu ketika 9 Hakim Mahkamah Konstitusi mengadukan Adv. Prof. Denny Indrayana kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dugaan melakukan pelanggaran etik profesi advokat.
Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dengan mengadukan advokat yang dianggap melakukan pelanggaran etik, ke organisasi advokat dimana dia bernaung adalah langkah yang sangat bijak dan tepat. Sehingga pada akhirnya Dewan Kehormatan KAI membentuk Majelis Etik untuk memeriksa yang bersangkutan.
















