Tok! CAS Tolak Permohonan Israel untuk Tampil di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta
Mengadili Israel

Tok! CAS Tolak Permohonan Israel untuk Tampil di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta

Sedangkan permohonan banding kedua atas IGF terhadap FIG masih berlangsung.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Court of Arbitration for Sport (CAS). Foto: fifpro.org
Court of Arbitration for Sport (CAS). Foto: fifpro.org

Court of Arbitration for Sport (CAS) menolak permohonan tindakan sementara menyusul dua permohonan banding oleh Israel Gymnastics Federation (IGF) mengenai keikutsertaan delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 pada 19-25 Oktober ini di Jakarta. Permohonan tersebut muncul usai pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa bagi para atlet israel yang dijadwalkan mengikuti kompetisi.

“Permohonan tindakan sementara yang mendesak (urgent provisional measures) telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak,” demikian dilansir dari pernyataan CAS melalui laman resminya, Selasa (14/10) malam waktu Indonesia.

Sebelumnya, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permohonan tindakan sementara yang mendesak atas keputusan pemerintah Indonesia tidak memberikan visa bagi atlet Israel. Pertama, dilampirkan pada 10 Oktober 2025 yang meminta International Gymnastics Federation (FIG) membatalkan pernyataannya “taking note” atas keputusan Indonesia tidak memberikan visa.

Baca Juga:

Banding kedua, tercatat diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan. Antara lain Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

Melalui permohonan yang dikirimkan, IGF meminta untuk CAS memerintahkan FIG mengambil tindakan agar dapat menyusuri langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin partisipasi Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif memindahkan tempat penyelenggaraan kompetisi ataupun membatalkan kejuaraan.

Bila merujuk pada Statuta FIG, IGF menilai adanya kewajiban Komite Eksekutif FIG mengeluarkan keputusan bila visa masuk tidak diberikan bagi seluruh delegasi yang berpartisipasi. “Mereka juga berargumen bahwa ketiadaan keputusan merupakan pengingkaran keadilan, sehingga menciptakan situasi diskriminasi terhadap asosiasi anggota,” disebutkan dalam rilis CAS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info