Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menggelar sidang kode etik terkait perkara antara Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh sembilan (9) Hakim MK selaku pihak pengadu, dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu. Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Umar Husin selaku ketua majelis, kemudian Laksanto Utomo, Aldwin Rahadian, Diyah Sasanti R, dan Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, masing-masing sebagai Anggota Majelis dibantu Ibrahim, sebagai Panitera Pengganti.
Sidang kode etik itu menghasilkan tiga amar putusan, yakni menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023; menghukum kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut; menghukum Pengadu dan Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Adapun putusan sidang kode etik ini dilandaskan pada perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak yang ditandatangani secara sirkuler pada 6 November lalu, dengan mediator Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Terdapat delapan poin isi perjanjian perdamaian yakni: bahwa para pihak tengah menjalani persidangan etik advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dalam Perkara Nomor:01/DK.Jkt/VIII/2023; bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara a quo dengan itikad baik dan secara kekeluargaan melalui perdamaian; bahwa para pihak sepakat dan bersedia untuk berdamai yang kemudian akan dituangkan dalam putusan perkara Nomor:01/DK.Jkt/VIII/2023 oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI DKI Jakarta.
Baca Juga:
- Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
- MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
Kemudian bahwa pihak kedua telah menyatakan penyesalannya dalam persidangan pada tanggal 23 Oktober 2023, terutama karena metode komunikasi yang dilakukan dapat menimbulkan kesalahpahaman di luar maksud pihak kedua. Pihak pertama telah pula memahami bahwa pernyataan menyesal tersebut. Sekaligus kedua belah pihak bersepakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan, kewibawaan serta Marwah MK, termasuk menjaga institusi kekuasaan kehakiman, martabat profesi Hakim MK, serta profesi advokat selaku penegak hukum.
Bahwa para pihak sepakat akan terus melakukan perjuangan bersama dalam rangka membangun negara hukum yang demokratis, perjanjian ini merupakan kesepakatan yang tidak dapat ditarik kembali oleh para pihak baik sekarang maupun pada waktu yang akan datang; perjanjian ini dibuat dengan itikad baik, dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun; perjanjian ini dibuat rangkap tiga dan ditandatangani dengan bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama masing-masing untuk para pihak dan untuk mediator yang ditunjuk oleh para pihak.
“Dengan dibacakan akta perdamaian, kami dari majelis telah mengakiri tugas kami dalam persidangan,” kata Umar usai pembacaan putusan, Senin (4/12).
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat menyampaikan pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu. Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu.
Lebih lanjut Pheo menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator dalam perkara ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang telah melaksanakan tugas sebagai mediator, sejak awal kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung.”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo yang hadir secara daring menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi dari majelis, mediator dan juga pihak teradu dalam penyelesaian perkara ini. Dia berharap hal ini bisa dijadikan Pelajaran berharga untuk semua pihak.
“Terima kasih atas kontribusi dari majelis hakim dan kerja sama juga dari Prof. Denny, kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan ke depan ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua. Itu saja dari kami,” ucapnya
Senada, Denny Indrayana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam sidang kode etik hingga tercapainya perdamaian. Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi dalam koridor yang diperkenankan sebagai hak warga negara.
“Kita tentu perlu mengambil pelajaran bersama dengan niat sebagaimana kita pahami dalam perdamaian, negara hukum yang perlu kita jaga bersama. Dan mohon izin, saya akan tetap melakukan langkah-langkah advokasi, dalam koridor yang diperkenankan sebagai hak warga negara, seperti yang sudah kami lakukan,” tutupnya.
Seperti diketahui, MK melaporkan Prof Denny Indrayana terkait kasus ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semua berawal dari kicauan Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2)UU Pemilu. Serta komposisi hakim 6 menyetujui, 3 hakim disenting. Padahal Mahkamah Konstitusi belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sontak saja pernyataan Denny membuat gaduh. Terlebih, pernyataan Denny terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Walhasil, sembilan hakim konstitusi menempuh jalur dengan melaporkan Denny Indrayana yang juga sebagai advokat dari KAI ke organisasi tempatnya bernaung. KAI pun menindaklanjuti aduan 9 hakim konstitusi tersebut.
















