Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional
Utama

Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional

RUU Cipta Kerja dinilai bukan hanya merugikan buruh, tapi juga elemen masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, dan masyarakat hukum adat. Aksi demonstrasi nasional akan dilakukan 6-8 Oktober 2020 di berbagai daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Arif berpendapat pemerintah dan DPR telah melakukan pengkhianatan dalam membentuk peraturan perundang-undangan karena pembahasan dilakukan tiba-tiba. Kemudian disahkan dalam waktu cepat seperti revisi UU KPK, dan UU Minerba. Hasil kedua beleid itu pun jauh dari harapan publik.

Arif yakin hal serupa juga akan terjadi dalam proses pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurut Arif, kebiasaan buruk dalam membentuk peraturan perundang-undangan ini harus dibenahi. “Padahal disebut sebagai negara hukum dan demokrasi, tapi praktiknya oligarki yang berkuasa,” kritiknya.

Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI juga menolak RUU Cipta Kerja yang telah selesai dibahas pemerintah dan DPR itu. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan organsasinya akan menggelar aksi nasional dengan istilah mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. “Buruh tidak akan pernah berhenti melawan dan menolak RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Presiden KSBSI, Elly Rosita, mengatakan pihaknya akan melihat apa isi RUU Cipta Kerja yang selesai dibahas pemerintah dan DPR itu. Jika isinya nanti tidak mengakomodir kepentingan buruh yang selama ini diperjuangkan, KSBSI akan melakukan aksi nasional tanggal 6-8 Oktober 2020.

Tapi, dia mengingatkan jangan sampai gerakan buruh ditunggangi kepentingan politik praktis karena dia melihat ada ormas, partai politik yang menyatakan dukungan terhadap aksi buruh pada 6-8 Oktober 2020 nanti. “Kami akan menolak kalau RUU yang disahkan tidak mengakomodir hak-hak buruh yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait