Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan
Utama

Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan

Akhirnya, Kimia Farma menyatakan menunda pelaksanaan jadwal vaksinasi gotong royong yang rencananya dilaksanakan mulai Senin (12/7/2021). Alasan penundaan tersebut lantaran bakal memperpanjang masa sosialisasi program vaksinasi tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menolak keras kebijakan vaksin berbayar terhadap individu/perorangan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Alasannya, aturan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu dan karyawan/karyawati berbayar ini dipandang tidak etis dan melanggar hak kesehatan masyarakat yang dijamin konstitusi.

“Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Perwakilan Koalisi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (12/7/2021). (Baca Juga: Alasan PSHK Desak Pemerintah Cabut Permenkes Vaksinasi Berbayar)

Isnur melihat kebijakan ini bentuk kebohongan dan inkonsistensi janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan vaksin Covid-19 diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat pada Desember 2020 lalu. Bagi koalisi, vaksinasi gotong royong berbayar ini memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mandat konstitusi menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity (kekebalan komunal) guna mengambil keuntungan. Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menilai pemerintah menggunakan argumentasi melakukan program vaksinasi sebagai upaya mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Menurutnya, argumentasi tersebut perlu diluruskan. Sebab kekebalan kelompok dapat lebih cepat dicapai bila vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan yakni melalui tata laksana yang mudah; efikasi dan keamanan vaksin yang kuat; serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat.

Alih-alih mengimplementasikan upaya percepatan dan perbaikan tata laksana vaksinasi, pemerintah malah menggunakan alasan mempercepat herd immunity untuk menarik keuntungan dari warga negaranya. Dengan kata lain, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Ketiga, pemerintah melakukan praktik permainan regulasi. Akibatnya regulasi kerap diubah yang berujung menjadi tidak konsisten. Terlihat dari sejumlah perubahan peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Seperti Permenkes No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang sebelumnya menjamin penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis.

Kemudian, peraturan tersebut diubah dengan Permenkes No. 10 Tahun 2021 Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang intinya vaksinasi gotong royong karyawan/karyawati dan keluarganya yang ditanggung badan usaha. Dalam hitungan bulan, beleid tersebut diubah menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021. Pengadaan vaksinasi Covid-19 selama ini menggunakan skema pembelian oleh pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain.

Tidak etis, pemerintah membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya. Karenanya, Kami Koalisi mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar ini,” pintanya.

Tidak dikomersialkan

Sementara anggota Komisi IX DPR, Aliyah Mustika menilai kebijakan pemerintah yang memberikan kewenangan PT Bio Farma membuka klinik Vaksinasi Gotong Royong bagi individu membuka ruang komersialisasi. Semestinya tetap berjalan secara gratis tanpa memungut biaya bagi masyarakat yang melaksanakan vaksinasi.

Kebijakan tersebut dikuatkan dengan Keputusan Menkes No:HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

“Vaksin itu gratis, kesehatan rakyat itu tidak untuk dikomersialkan. Seharusnya vaksin ini tidak dijual bebas,” katanya.

Dia menilai kebijakan mengkomersialisasikan vaksin Covid-19 di tengah wabah tak mencerminkan kepedulian pemerintah. Menurutnya, pemerintah semestinya tak boleh memungut tarif ke masyarakat, apalagi berdalih istilah vaksin gotong royong. Di tengah situasi wabah, pemerintah semestinya meringankan masyarakat, bukan malah menguntungkan pihak tertentu.

“Dengan perdagangan vaksin ini, saya pikir akan memberatkan dan akan menguntungkan sepihak saja,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menegaskan vaksinasi Covid-19 semestinya gratis tanpa memungut biaya kepada masyarakat. “Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas,” ujarnya.

Pemerintah harus menjelaskan secara gamblang ke publik. Dia pun mempertanyakan kebenaran perihal informasi jual beli vaksin secara komersial di apotik. Menurutnya, bila benar informasi tersebut, boleh jadi bakal muncul sejumlah pertanyaan yang ada di benak masyarakat. Sebab pelaksanaan vaksinasi perlu terdapat vaksinator. Kemudian pihak yang memonitor individu yang telah divaksin. “Bukankah setiap orang yang divaksin harus terus dievaluasi kondisinya?”

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengakui masih terdapat insiden kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Karenanya, perlu diawasi dan terhadap orang yang telah menjalani vaksin. Pertanyaan Saleh lainnya soal mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma bakal dievaluasi atau diawasi? “Bagaimana koordinasinya dengan komisi nasional (Komnas) atau komisi daerah (Komda) KIPI? Ini penuh tanda tanya,” ujarnya.

Sementara Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno Putro menyatakan menunda pelaksanaan jadwal vaksinasi gotong royong yang rencananya dilaksanakan mulai Senin (12/7/2021). Penundaan tersebut lantaran bakal memperpanjang masa sosialisasi program vaksinasi tersebut. “Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menurut Ganti, animo masyarakat amat besar. Begitu pula banyaknya pertanyaan yang masuk perihal pelaksanaan vaksin gotong royong bagi individu. Akibatnya, manajemen memutuskan memperpanjang masa sosialisasi pengaturan pendaftaran calon peserta. “Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,” kata dia.

Payung hukum PT Bio Farma yang melaksanakan vaksinasi gotong royong diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkes 19/2021 yang menyebutkan, Pelaksanaan pendistribusian Vaksin Covid-19, peralatan pendukung, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan langsung badan usaha oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Vaksin Covid-19”.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) bagi individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal herd immunity yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan berjalan lebih cepat. Vaksin Gotong Royong itu pun dibanderol seharga Rp879.140 untuk dua dosis vaksin berikut jasa layanan.

Tags:

Berita Terkait