Total Peserta Ujian Advokat Peradi Tahun 2018 Capai 11.397 Orang
Berita

Total Peserta Ujian Advokat Peradi Tahun 2018 Capai 11.397 Orang

Ujian gelombang terakhir di tahun 2018 kali ini diikuti 6100 orang peserta dari seluruh Indonesia. Tingkat kelulusan sejak tahun lalu di atas 85 persen.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ujian advokat. Foto: RES
Ujian advokat. Foto: RES

Nampaknya Indonesia akan panen belasan bahkan puluhan ribu advokat dalam beberapa tahun mendatang. Tentu ini akan menjadi kabar baik apabila jumlah penegak hukum semakin banyak. Sejak disahkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), profesi advokat di Indonesia termasuk bagian dari penegak hukum. Puluhan ribu advokat ini kelak tidak hanya diharapkan ikut aktif menegakkan hukum, namun juga memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi para pencari keadilan yang tak mampu.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum didampingi Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon menggelar Ujian Profesi Advokat gelombang terakhir di tahun 2018 Minggu (15/12) lalu secara serentak di 34kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, tercatat sebanyak 6.100 peserta dari seluruh Indonesia pada ujian kali ini.

 

Jika ditambahkan dengan 5.297 peserta ujian pada bulan Juli lalu, jumlah calon advokat mencapai 11.397 orang. Apabila tingkat kelulusan Ujian Profesi Advokat awal tahun 2018 lalu yang mencapai 91,8 persen kembali terulang di gelombang ini, tak kurang dari sepuluh ribu advokat yang dihasilkan sepanjang 2018.

 

Ujian ini adalah persyaratan untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat. Para calon advokat harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Para peserta yang lulus ujian dan telah mengikuti magang akan diangkat menjadi advokat oleh Peradi sebagai anggotanya.

 

Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan dukungan semangat kepada para para peserta yang telah antusias mengikuti tahapan untuk menjadi advokat. Ia mendorong agar para peserta bisa menjalani ujian dengan baik hingga dinyatakan lulus. “Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ujarnya.

 

Baca:

 

Hermansyah Dulaimi selaku Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat menyebutkan bahwa ada peserta dari kalangan militer dan pengadilan di ujian kali ini. Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teuku Ilzanor serta jenderal TNI Angkatan Udara yang juga Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara, Marsma S.Damanik tercatat mendaftar sebagai peserta ujian. Ia meyakini hal tersebut sebagai tanda kepercayaan kepada ujian yang diselenggarakan Peradi.

Tags:

Berita Terkait