TPI Tetap Permasalahkan Kewenangan Kurator
Berita

TPI Tetap Permasalahkan Kewenangan Kurator

Meski putusan kasasi membatalkan pailit Televisi Pendidikan Indonesia, tapi Direktur TPI tetap mempersoalkan kewenangan kurator ke Mahkamah Konstitusi. “Ini bukan hanya untuk TPI”.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Chudry bahkan berpendapat kasus TPI ini bisa dijadikan dasar dan alasan sebagai pembelajaran ke depan. Agar, kurator seharusnya bekerja setelah ada putusan inkracht. “Kurator memang harus menjaga aset perusahaan tapi bila perusahaan itu sudah benar-benar dinyatakan pailit,” tambahnya. 

 

Hakim Konstiusi Harjono mengatakan dengan dibatalkannya pailit TPI oleh MA berarti kerugian aktual pemohon telah hilang. Pasalnya, pemohon tidak lagi diposisikan sebagai perusahaan pailit. Namun, lanjutnya, pemohon bisa saja menambahkan argumen bahwa kasus ini bisa terulang di masa depan. Sehingga argumen yang dibangun oleh pemohon adalah kerugian konstitusional yang potensial.

 

Dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 di MK, adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon menjadi bagian yang sangat penting. Kerugian konstitusional terdiri dari kerugian konkret dan kerugian potensial. Bila pemohon tidak terbukti mengalami kerugian konstitusional maka legal standing atau kedudukan hukum pemohon untuk menguji suatu UU menjadi tidak berdasar. MK biasanya mengeluarkan putusan permohonan tidak dapat diterima untuk kasus seperti ini.

 

Chudry tentu saja paham mengenai hal ini. Ia mengatakan akan segera memperbaiki kembali permohonan pada sidang selanjutnya. Sehingga, kedudukan kliennya sebagai pemohon tetap relevan untuk menguji ketentuan UU tersebut. 

 

 

Tags:

Berita Terkait