Transisi Energi Bersih Lahirkan Lapangan Kerja Baru
Terbaru

Transisi Energi Bersih Lahirkan Lapangan Kerja Baru

Kementerian ESDM mengidentifikasi pemanfaatan energi terbarukan memerlukan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan penggunaan pembangkit fosil.

CR 31
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Shutterstock
Ilustrasi: Shutterstock

Sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan International Energy Agency (IEA) merumuskan peta jalan Net Zero Emission sektor energi Indonesia tahun 2060. Berdasar kajian IEA, Indonesia butuh hampir tiga kali lipat investasi energi pada tahun 2030 dari tingkat saat ini serta ada tambahan investasi US$8 miliar per tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan salah satu dampak dari penerapan transisi energi adalah tenaga kerja. Transisi energi tidak hanya menggeser pemanfaatan energi menjadi energi bersih, tapi juga transformasi ekonomi. Selain itu, keperluan tenaga kerja akan berubah mengingat bisnis-bisnis tambahan juga akan ada dan tumbuh seiring terjadinya transisi energi.

Dadan menilai hal itu juga terselip kegiatan ekonomi. “Jadi jika ada biaya karena membangun sesuatu ini investasi. Ada investasi (berarti) memperbaiki, menggerakkan perekonomian. Pihaknya juga mulai menyiapkan rencana bila program transisi energi berjalan,” sambung dia.

Misalnya pemanfaatan batu bara semakin rendah di Indonesia karena ada upaya transisi energi, maka tenaga kerja di bidang tersebut bakal terpengaruh. Sehingga pemerintah menyusun program-program pelatihan tingkat sekolah dan perguruan tinggi untuk menyiapkan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan industri tersebut.

Baca juga:

“Berdasar kajian kami, pemanfaatan energi terbarukan memerlukan tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan sekarang kita menggunakan pembangkit fosil,” jelas Dadan.

Dalam upaya mendukung percepatan pengembangan energi terbarukan, serta mempercepat transisi dari penggunaan sumber energi konvensional ke sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 103 tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.

Permenkeu 103/2023 ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyediakan pendanaan dan dukungan keuangan untuk percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Salah satu bentuk transisi energi yang dilakukan adalah mengakhiri waktu operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mengakhiri waktu kontrak perjanjian jual beli PLTU dan/atau mengembangkan pembangkit energi terbarukan sebagai ganti PLTU.

Tags:

Berita Terkait