“Kami menilai, ketiadaan transparansi ini telah menjadi budaya dalam tubuh kepolisian yang kerap terjadi ketika anggota Polri terlibat dalam suatu pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Terhadap hal tersebut, setidaknya ada 4 poin LBH Jakarta menyoroti persoalan tersebut. Pertama, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polri sebagai badan publik wajib mengumumkan informasi yang kredibel dan proses yang akuntabel terkait penanganan kasus pemerasan DWP 2024.
Kedua, pelaku tidak boleh hanya diberi sanksi etik, tindakan pelaku yang juga termasuk dalam tindak pidana korupsi wajib diproses secara hukum pidana. Para polisi pelaku pemerasan harus diproses hukum pidana menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Proses hukum pidana ini penting untuk dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Nah, untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan dengan penyidik Polri, proses hukum pidana sebaiknya dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses pemidanaan yang transparan dan akuntabel juga merupakan upaya untuk menghilangkan impunitas yang selama ini ada di tubuh Polri,” imbuhnya.
Ketiga, proses penanganan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terbatas pada pelaku lapangan saja, tapi juga atasan pelaku. Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menyebutkan, “Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:..c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya”.
“Dalam konteks ini, maka sudah jelas terdapat kelalaian dari atasan pelaku terhadap pelaksanakan tugas dan wewenang dari pelaku,” katanya.
















