Keempat, kasus ini harus dipandang sebagai peluang untuk mereformasi Polri secara total. Berbagai permasalahan yang berbentuk berbagai pelanggaran aparat kepolisian merupakan konsekuensi logis dari pembiaran atau bahkan kesengajaan para pemangku kekuasaan yang tak kunjung mengambil langkah evaluatif terhadap Polri.
Pemecatan tindakan tepat
Terpisah, anggota Komisi III DPR Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 sudah tepat. Keputusan Polri tersebut sudah didasari pada bukti yang sangat kuat. Sebab menurutnya Polri tidak sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.
“Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Donald menurut Abdullah merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba. Sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain usai Donald dijatuhi sanksi pemecatan. Persidangan etik harus digelar secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
“Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih. Bahkan tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku. Terhadap mereka yang terbukti melanggar etik mesti diberikan sanksi yang setimpal. Setelah sidang etik digelar, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana sebab tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada hari Selasa (31/12) kemarin, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kepala unit (kanit) yang turut disidang. Sementara itu, personel dengan jabatan kepala subdirektorat (kasubdit) yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis ini.
















