Tugas dan Wewenang Hakim Agung
Terbaru

Tugas dan Wewenang Hakim Agung

Hakim Agung dikonsepkan untuk tidak sekadar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi pelopor reformasi peradilan untuk mempercepat pemulihan krisis hukum akhir-akhir ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

1. Pasal 20 ayat (1) huruf a, Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain.

2. Pasal 20 ayat (1) huruf b, Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

3. Pasal 22, Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.

4. Pasal 24 ayat (1), Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

5. Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985, Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.

6. Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

7. Pasal 32 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009, Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

8. Pasal 32 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009, Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

9. Pasal 32 ayat (4), UU No. 3 Tahun 2009, Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait