10. Pasal 32A UU No. 3 Tahun 2009, Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim.
11. Pasal 35 UU No. 5 Tahun 2004, Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Agung juga memiliki lima fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu sebagai fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, dan fungsi administratif.
Hakim Agung dikonsepkan untuk tidak sekadar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi pelopor reformasi peradilan untuk mempercepat pemulihan krisis hukum akhir-akhir ini.
















