Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya
Terbaru

Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya

Setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan ratusan triliun sebagai dana subsidi. Dana subsidi pemerintah ini diambil dari APBN. Berikut tujuan dan dampak negatif dari subsidi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Subsidi Energi dan Nonenergi Terbaru

Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bentuk subsidi kepada masyarakat setiap tahun. Adapun dana subsidi tersebut diambil dari APBN. Subsidi ini dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni subsidi energi dan nonenergi.

Subsidi energi tahun 2021 menghabiskan dana APBN sebanyak Rp110,5 triliun. Dengan rincian; subsidi BBM senilai Rp56,9 triliun dan subsidi listrik senilai Rp53,6 triliun.

Lebih rincinya, volume subsidi energi per 2021, antara lain:

  • 7,5 juta metrik ton (MT) LPG 3 Kg;
  • 15,8 juta kiloliter solar; dan
  • 0,5 juta kiloliter minyak tanah.

Angka yang digelontorkan untuk subsidi nonenergi sendiri berjumlah Rp64,8 triliun. Contoh bantuan subsidi pemerintah nonenergi tersebut, antara lain:

  • 8,2 juta ton subsidi pupuk;
  • 4,5 juta penumpang dengan subsidi Public Service Obligation (PSO) PT Pelni;
  • 402,5 juta penumpang dengan subsidi PSO PT KAI;
  • 29,9 juta debitur dalam subsidi bunga KUR; dan
  • 157,5 ribu unit subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Untuk menyalurkan sejumlah bantuan subsidi nonenergi ini, pemerintah melakukan sejumlah langkah khusus. Diterangkan Kemenkeu, ada lima langkah penting yang dilakukan pemerintah sepanjang 2021 lalu. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penajaman subsidi pupuk melalui penyempurnaan data petani e-RDKK penerima subsidi dengan basis data NIK dan alamat.
  2. Efisiensi harga pokok penjualan dan perubahan komposisi pupuk NPK sebagai langkah efisiensi anggaran.
  3. Insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah.
  4. Plafon KUR naik, sebelumnya Rp190 triliun menjadi Rp220 triliun.
  5. Dukungan peningkatan pelayanan umum bidang transportasi publik dan penyediaan informasi publik.
Tags:

Berita Terkait