Tumpang Tindih Kewenangan, Urusan Tata Kelola Desa Diusulkan Satu Atap
Terbaru

Tumpang Tindih Kewenangan, Urusan Tata Kelola Desa Diusulkan Satu Atap

Dengan hanya satu kementerian atau satu badan yang bertanggung jawab penuh atas urusan desa, kebijakan akan lebih harmonis, efisien, dan tidak membingungkan aparat desa.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah (ketiga dari kiri) bersama para narasumber di Focus Group Discussion (FGD) Badan Pengkajian MPR Kelompok III. Foto: Humas MPR
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah (ketiga dari kiri) bersama para narasumber di Focus Group Discussion (FGD) Badan Pengkajian MPR Kelompok III. Foto: Humas MPR

Tumpang tindih kewenangan antar kementerian yang menangani urusan desa masih menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah isu kelembagaan desa kini mendesak untuk dibenahi, terutama karena keberadaan banyak kementerian yang mengatur desa justru menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah berpandangan, sebenarnya UUD 1945 telah memberi dasar pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B. Namun, kata ‘desa’ tidak dicantumkan secara eksplisit dalam konstitusi.

“Pasal 18B belum secara eksplisit menyebut kata ‘desa’. Pertanyaannya, apakah rumusan yang ada sudah mencerminkan komitmen negara pada pemerintahan daerah tingkat bawah, atau kita perlu menegaskannya di tingkat konstitusi?” ujar Hindun dalam keterangannya, Selasa (2/11/2025).

Baca juga:

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada tataran konstitusi. Dalam implementasi, desa justru menjadi korban dari duplikasi kebijakan karena diatur oleh banyak kementerian. Desa berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan. Situasi ini melahirkan tumpang tindih kewenangan dan ketidaksinkronan program.

“Banyak kementerian yang mengatur desa. Karena terlalu banyak yang mengurus, implementasi di bawah menjadi kacau, kewenangan tumpang tindih, dan sering kali kebijakan justru saling membebani,” jelas Hindun.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 enntang Desa secara prinsip membawa kemajuan signifikan bagi desa. UU tersebut mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat, pemberdayaan lokal, kerja sama antar-desa, serta inovasi komunitas yang memperkuat demokrasi di akar rumput.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info