Tumpang Tindih Kewenangan, Urusan Tata Kelola Desa Diusulkan Satu Atap
Terbaru

Tumpang Tindih Kewenangan, Urusan Tata Kelola Desa Diusulkan Satu Atap

Dengan hanya satu kementerian atau satu badan yang bertanggung jawab penuh atas urusan desa, kebijakan akan lebih harmonis, efisien, dan tidak membingungkan aparat desa.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Ada gerakan partisipasi masyarakat, ekonomi desa bergerak, dan tumbuh inovasi komunitas. Desa menjadi hidup,” kata Arie.

Hanya saja, kata Wakil Rektor UGM ini, kemajuan tersebut kini terhambat oleh meluasnya birokrasi. Desa perlahan kehilangan ruang geraknya karena kewenangan yang seharusnya dimiliki secara mandiri tergerus oleh argumentasi sinkronisasi administratif dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Desa mengalami pembengkakan teknokrasi. Kewenangan desa secara sistematik menguap ke level pemerintah dan pemerintahan daerah atas nama sinkronisasi administrasi keuangan. Ini membuat desa makin birokratis dan kurang otonom,” ujarnya.

Arie menambahkan dualisme kewenangan antara Kemendagri dan Kementerian Desa telah menimbulkan inefisiensi sistemik. Banyak program serupa diluncurkan kedua kementerian dengan pendekatan berbeda, sehingga tidak hanya tidak sinkron, tetapi juga kontradiktif di lapangan.

“Program yang serupa tetapi berbeda metode dari dua kementerian membuat birokrasi desa bingung. Aparatur desa dibebani pelaporan ganda dengan format yang berbeda-beda. Ini bukan hanya membingungkan, tapi juga boros anggaran,” tegasnya.

Akademisi Fakultas Hukum di salah satu kampus di Yogyakarta, Eny Kusdarini menilai selama ini desa diperlakukan lebih sebagai objek pembangunan ketimbang pelaku utama tata kelola lokal. Pemisahan kewenangan antar-kementerian telah mendorong model kebijakan yang seragam dan birokratis, padahal desa di Indonesia sangat beragam secara sosial, budaya, dan geografis.

“Desa sering diperlakukan sebagai objek pembangunan. Model kebijakan yang terlalu seragam tidak cocok dengan realitas keberagaman desa di Indonesia,” ujarnya.

Tumpang tindih kewenangan  menurut Eny mulai dari perencanaan program hingga pelaporan telah menciptakan duplikasi beban administratif, yang pada akhirnya menghambat efektivitas pembangunan desa. Ia mengusulkan sebaiknya kewenangan di desa diatur dalam satu atap. Dengan hanya satu kementerian atau satu badan yang bertanggung jawab penuh atas urusan desa, kebijakan akan lebih harmonis, efisien, dan tidak membingungkan aparat desa.

“Urusan desa idealnya ditangani oleh satu otoritas agar tidak terjadi kebingungan dan duplikasi program. Dengan struktur satu atap, kebijakan menjadi lebih konsisten dan implementasi di desa lebih mudah dilakukan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info