Cuti bersama yang dilakukan para hakim dalam aksi gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menuntut sejumlah hal, antara lain penyesuaian kenaikan gaji. Aspirasi para hakim itu mendapat dukungan penuh dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto menyatakan dukungan terhadap kenaikan gaji para hakim melalui revisi PP 94/2012. Dia menyampaikan MA telah melakukan pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Mahkamah Agung telah bersurat ke Kemenpan lalu berproses lalu dikirim ke Kemenkeu pada Mei (2024),” jelas Suharto saat menerima audiensi para hakim atas nama Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung MA, Senin (7/10/2024) kemarin.
Baca juga:
- Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, MA: Dalam Waktu Dekat Bakal Terealisasi
- Pergulatan 'Wakil Tuhan' Mengejar Keadilan
- Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA
Menurutnya terdapat delapan komponen yang diajukan kepada Kemenpan-RB agar dinaikan. Namun Kemenpan-RB hanya menyetujui empat komponen meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan hakim, pensiun dan tunjangan kemahalan. Namun, saat berproses di Kemenkeu hanya tiga yang disepakati yaitu gaji pokok, pensiun dan tunjangan jabatan.
“Info akhir pada 3 Oktober sudah keluar persetujuan prinsip dari Kemenkeu,” ujar Suharto.
Untuk menindaklanjuti perubahan ini, Kemenpan-RB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah RPP tersebut tersusun selanjutnya akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Insha Allah segera selesai perubahan PP 94/2012 tersebut. Namun, karena draf RPP nya belum keluar besarannya saya tidak bisa dan belum mengerti,” ujarnya.
Meski tidak terakomodir semua komponen yang diajukan, menurut Suharto MA tetap memperjuangkan tunjangan kemahalan untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini lantaran pemerataan tunjangan kemahalan masih belum merata.
Anggota Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah menyampaikan pihaknya sangat mendukung peningkatan kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan hakim KY menurut Siti Nurdjanah tidak dapat berjalan sendiri. Pimpinan KY sendiri sudah melakukan audiensi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.
“Dari sisi Komisi Yudisial selalu memperjuangkan itu. Sekarang sudah ada gambaran dan kalau diambil kesimpulan akan naik walaupun besarannya belum tahu,” ujar Siti.
Dia berharap ke depan peningkatan kesejahteraan hakim segera terealisasi setelah ada revisi PP 94/2024. “Mudah-mudahan setelah presiden baru dilantik, syukur-syukur sebelum (pergantian presiden),” ujarnya.
Sementara itu, selain perubahan PP 94/2012, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini mendorong pengesahan UU yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Kemudian, Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong disahkannya PP tentang Jaminan Keamanan Hakim. Hal ini dinilai mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
















